Saksi PDI Perjuangan Surabaya Temukan Kecurangan

Kecurangan berupa pemberian surat suara kepada pemilih luar daerah di sejumlah tempat pemungutan suara pada saat pelaksanaan Pemilu.
Senin, 22 April 2019 09:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id - Saksi dari PDI Perjuangan melaporkan kecurangan berupa pemberian surat suara kepada pemilih luar daerah di sejumlah tempat pemungutan suara pada saat pelaksanaan Pemilu 2019, ke Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya, Jawa Timur.

Saksi PDI Perjuangan yang dimandatkan DPC PDI Perjuangan kota Surabaya, Mulyakin, di Surabaya, Senin (22/4) mengatakan ada catatan kejadian khusus berupa kesalahan pemberian surat suara kepada sejumlah pemilih di luar daerah pemilihan (dapil) salah satunya di TPS 11, RT 3 RW 2 Gubeng Jaya Gang Langgar.

Baca:TKN Siap Buka-Bukaan Data Soal Data PenghitunganSuara

KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mempersilakan sejumlah warga yang ber-KTP luar kota dan luar Dapil 1 tanpa punya A5 untuk memberikan hak suaranya di TPS 11, katanya.

Menurut dia, pemilih yang berasal dari luar dapil, seharusnya memegang surat pindah pemilih (A5) atau membawa KTP yang harus disesuaikan surat suara yang diterima oleh pihak pemegang hak suara.

Baca juga :