Sengketa Caleg PDI Perjuangan di Kab Tangerang, Siapa Lakukan Penggelembungan Suara?

Apakah hal itu dilakukan oleh wasit, atau oknum dari jajaran penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu dan KPU.
Minggu, 14 April 2024 07:06 WIB Jurnalis - Haerandi

Tangerang, Gesuri.id - Ibnu Jandi, Direktur Lembaga Kebijakan Publik meyakini terjadinya pelanggaran yang bersifat TSM, alias terstruktur, sistematis dan masif pada Pemilu 2024 yang mengakibatkan penggelembungan suara 1.728 suara di 6 desa/kelurahan di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, hal tersebut secara otomatis merubah hasil rekapitulasi akhir perhitungan suara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Tangerang, di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Cisauk, Legok dan Pagedangan.

Demikian dikemukakan Ibnu Jandi usai bersaksi sebagai ahli dari pihak Pelapor, dalam sidang ketiga di kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/03), dengan agenda pembuktian, ihwal sengketa hasil perolehan suara antar sesama Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan.

Adapun dampak pelanggaran TSM ini, pastinya merugikan Pelapor, Akmaludin Nugraha, Caleg PDI Perjuangan nomor urut 1 untuk DPRD Kabupaten Tangerang. Di lain sisi, penggelembungan menguntungkan terlapor, Gita Swarantika, Caleg PDI Perjuangan nomor urut 3 pada Dapil yang sama dengan Akmal.

Di dalam keterangannya saat sidang, Jandi mengaku turut mempertanyakan, siapakah sesungguhnya para pelaku yang diduga terlibat dalam persekongkolan pelanggaran TSM ini. Apakah hal itu dilakukan oleh wasit, atau oknum dari jajaran penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu, KPU ataukah Partai Politik.

Baca juga :