Soal Putusan MK, Mahfud: Berlaku 2029, Parpol yang Sekarang 2 Persen Jangan Mimpi Masuk Parlemen

Mahfud yakin, partai politik peserta Pemilu 2024 yang perolehan suaranya di bawah 4 persen tetap tak bisa masuk parlemen. 
Sabtu, 02 Maret 2024 12:12 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen bukan berlaku untuk Pemilu 2024, melainkan Pemilu 2029.

Oleh karenanya, ia yakin, partai politik peserta Pemilu 2024 yang perolehan suaranya di bawah 4 persen tetap tak bisa masuk parlemen.

Kan disebut juga berlaku sebelum (Pemilu) 2029, tapi yang (Pemilu) 2024 berlaku (aturan) yang lama. Jadi jangan bermimpilah yang sudah dapat 1 persen, 2 persen itu lalu bisa masuk (parlemen) sekarang, itu enggak bisa, kata Mahfud di Jakarta, dikutip dari Kompas TV, Jumat (1/3/2024).

Pascaputusan MK ini, kata Mahfud, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus lebih dulu mengubah ketentuan tentang ambang batas parlemen 4 persen yang kini tertuang dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Angka perubahan ambang batas parlemen sendiri bergantung pada pembahasan DPR dan pihak-pihak terkait.
Belum tentu berarti (besaran ambang batas parlemen) nol juga, ujar Mahfud. Mantan Ketua MK ini yakin, MK memiliki banyak pertimbangan dalam memutus perubahan ambang batas parlemen 4 persen. Sejak era reformasi, ketentuan terkait ini telah beberapa kali diubah.

Baca juga :