Tim Hukum Jokowi & KPU Protes Pihak 02 Bacakan Revisi

Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meminta ketegasan MK.
Jum'at, 14 Juni 2019 22:23 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Tim hukum pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memprotes pembacaan permohonan versi perbaikan gugatan Pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ketua tim hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meminta ketegasan MK terkait permohonan mana yang bisa mereka jadikan dasar untuk menjawab gugatan dari pihak 02. Pasalnya, pemohonan yang dibacakan pihak Prabowo-Sandiaga sebagian besar telah diperbaiki dan tidak sesuai dengan yang diajukan pada tanggal 24 Mei 2019 lalu.

Kalau tidak ada kejelasan sperti ini maka selain sidang ini menurut kami tidak akan berjalan dengan tidak jelas, kami pun sebagai pihak terkait akan bingung menyusun surat keterangan krn bingung akan mengacu yang mana, ujar Yusril saat sidang perdana gugatan sengketa Pilpres di Gedung Mahkmah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Dalam kesempatan yang sama, salah satu tim hukum, I Wayan Sudiarata menegaskan tidak ada aturan yang memberi peluang perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres.

Bermula dari adanya UU Nomor 7 tahun 2017 jelas-jelas Pasal 474 mengatur mengenai pileg ada perbaikan, pasal 475 mengatur mengenai pilpres. Apa bedanya, pileg boleh ada perbaikan, Pilpres tidak ada perbaikan, ujar Wayan

Baca juga :