TKN: Perbaikan Dalil Gugatan BPN ke MK Mengada-ada 

BPN mempersoalkan Ma'ruf Amin yang masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah.
Selasa, 11 Juni 2019 23:31 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf, Arsul Sani mengatakan perbaikan dalil gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi mengada-ada.

Dalam perbaikan gugatannya, BPN mempersoalkan Maruf Amin yang masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah selama menjadi calon Wakil Presiden.

Arsul meminta Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi memahami Undang-undang Pemilu dan Badan Usaha Milik Negara.

Berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau dia adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, kata Arsul dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (11/6).

Arsul menekankan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dijelaskan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

Baca juga :