Tok! DPR & KPU Sepakati Durasi Masa Kampanye Pemilu

KPU diharapkan dapat melaksanakan pembuatan dan distribusi logistik pemilu sesuai dengan tahapan serta jadwal yang telah disepakati.
Senin, 06 Juni 2022 20:15 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyepakati durasi masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 selama 75 hari dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/6).

Pimpinan DPR bersama pimpinan Komisi II DPR dan anggota KPU melakukan rapat konsultasi terkait pelaksanaan dan tahapan Pemilu 2024. Ditetapkan biaya tahapan sampai pelaksanaan pemilu yaitu Rp76,6 triliun dan durasi masa kampanye ditetapkan disepakati akan dilaksanakan 75 hari, kata Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dengan durasi masa kampanye tersebut, Puan mengatakan KPU diharapkan dapat melaksanakan pembuatan dan distribusi logistik pemilu sesuai dengan tahapan serta jadwal yang telah disepakati. Puan juga berharap Pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur terkait pengadaan logistik Pemilu 2024 agar prosesnya berjalan dengan lancar.

Baca:Banteng Jabar Pastikan Ono Miliki Potensi Kuat Ikut Pilgub

Baca juga :