TPN Ganjar-Mahfud Pastikan Kecurangan Pemilu Bersumber dari Nepotisme

Nepotisme membuahkan abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi.
Minggu, 31 Maret 2024 12:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan, pemilu merupakan momen yang sangat menentukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, pelaksanaan pemilu 2024 dinilai tidak demokratis, karena adanya pasangan calon yang melanggar konstitusi.

Kita lihat asal muasal ini adalah nepotisme. Sekali lagi nepotisme yang membuahkan abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi, kata dia saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu sore.

Menurut Todung, nepotisme itulah yang menjadi inti persoalan yang saat ini dihadapi negara ini. Menurutnya, nepotisme itu melahirkan abuse of power yang punya ramifikasi yang begitu banyak.

Ia menyebutkan, salah satu ramifikasi dari nepotisme itu adalah keluarnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Selain itu, ada pula putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terkait dengan putusan MK tersebut.

Nah ramifikasi yang lain apa? intervensi kekuasaan. Kemudian politisi bansos. Itu ratimikasinya. Dan, kriminalisasi kepala desa yang begitu banyak yang kita saksikan di banyak tempat, ujar Todung.

Baca juga :