AGK Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

AGK ajukan gugatan hasil Pilgub Malut 2018 ke MK terkait dengan dugaan kecurangan di Kepulauan Sula dan Taliabu.
Rabu, 11 Juli 2018 06:52 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Ternate, Gesuri.id - Calon Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) menyatakan bahwa pihaknya mengajukan gugatan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut 2018 ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan dugaan kecurangan, terutama di Kepulauan Sula dan Taliabu.

Tim hukum telah memasukkan gugatan ke MK. Saya akan menghormati apa pun putusan MK nanti, kata AGK di Ternate, Selasa (10/7).

Baca:Partai PengusungAGK-YA Kawal Ketat Proses Pleno KPU

AGK yang juga Gubernur Malut saat ini menuding terjadinya pelanggaran Pilgub Malut pada 10 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).

Ia menyebutkan ada 10 kecamatan, yakni Kecamatan Sanana, Mangoli Tengah, Mangoli selatan, Mangoli Utara, Mangoli barat, Mangoli Timur, Sulabesi Selatan, Sulabesi tengah, Sulabesi Utara, dan Sulabesi Barat terjadi pelanggaran yang menguntungkan pasangan calon lainnya.

Baca juga :