Yasonna Telaah PKPU yang Larang Eks Napi Koruptor "Nyaleg"

Yasonna menyarankan agar KPU memberikan surat kepada seluruh parpol yang ikut Pileg 2019 untuk tidak meloloskan mantan koruptor jadi caleg.
Selasa, 03 Juli 2018 09:20 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan menelaah Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Aku belum lihat, nanti aku lihat dulu, aku pelajari dulu, ujar Yasonna di Jakarta, Senin (2/7).

Baca: Yasonna: PKPU Larangan Koruptor Tidak Tepat

Sebagai informasi, PKPU tersebut mengatur larangan mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Menurut Yasonna, PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, apabila masih mengatur larangan mantan napi koruptor menjadi caleg.

Baca juga :