Hizkia Darmayana: Pelarangan Ibadah Jemaat GBIS di Jambi Menginjak-injak Konstitusi

Keterlibatan aparat negara dalam tindakan menghalangi warga menjalankan ibadahnya merupakan persoalan serius dalam berbangsa bernegara.
Jum'at, 16 Oktober 2026 10:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jambi, Gesuri.id - Pengamat Sosial Hizkia Darmayana mengecam keterlibatan aparat negara dalam pelarangan kegiatan ibadah jemaat Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) di Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Menurut Hizkia, keterlibatan aparat negara dalam tindakan yang menghalangi warga menjalankan ibadahnya merupakan persoalan serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Apabila aparat yang seharusnya melindungi hak konstitusional warga justru terlibat dalam pelarangan ibadah, tindakan tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keterlibatan aparat negara dalam pelarangan ibadah jemaat GBIS di Batanghari adalah tindakan yang menginjak-injak konstitusi. Negara tidak boleh hadir untuk membatasi hak warga dalam menjalankan ibadah, melainkan wajib menjamin kebebasan beragama dan memberikan perlindungan tanpa diskriminasi, tegas Hizkia Darmayana, Jumat (16/10/2026).

Ia mengingatkan bahwa Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Sementara itu, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Menurut Hizkia, jaminan konstitusional tersebut bukan sekadar rumusan normatif, melainkan kewajiban yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata seluruh penyelenggara negara, termasuk aparat keamanan dan pemerintah daerah.

Baca juga :