'Selamat Natal Haram', Budiman: Bukti Emosi Mudah Dibakar

Fatwa tersebut merujuk pada Fatwa MUI nomor 5 Tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama yang dicetuskan pada 7 Maret 1981.
Rabu, 15 Desember 2021 22:00 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut), H Maratua Simanjuntak mencetuskan fatwa haram hukumnya bagi umat muslim memberi ucapan selamat HariNatalkepada pemeluk Kristiani, serta mengenakan atributNatal.

Fatwa tersebut merujuk pada Fatwa MUI nomor 5 Tahun 1981 tentang PerayaanNatalBersama yang dicetuskan pada 7 Maret 1981 oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Baca:Budiman: Advokasi Basis Masa Tentukan Strategi Pergerakan

Menanggapi hal itu, Politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko menyebut isu-isu tertentu yang dihembuskan di bulan-bulan tertentu tiap tahunnya, seperti isu Natal, bertujuan membakar publik.

Baca juga :