Ikuti Kami

Basarah Beberkan Empat Kelemahan UU SPPN

Basarah menganggap UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) perlu direvisi.

Basarah Beberkan Empat Kelemahan UU SPPN
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah dalam acara diskusi nasional yang diselenggarakan Fraksi PDI Perjuangan MPR RI yang bertajuk “Evaluasi Kelemahan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) di Hotel Mercure, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (5/9/2019).

Bogor, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menyoroti banyaknya empat kelemahan Regulasi soal tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN). Bahkan Basarah menganggap UU SPPN perlu direvisi.

Kelemahan pertama dari UU itu papar Basarah adalah soal perencanaan pembangunan model SPPN hanya bertumpu di tangan eksekutif (executive centris).

Baca: Basarah Jaga Citra Partai di Mata Dunia

Model pembangunan jenis ini menghilangkan prinsip dan semangat gotong royong dan mengedepankan individualisme.

Kedua, lanjut politikus PDI Perjuanganitu, kendati pun ternyata ada substansi RPJM yang berbeda atau dikurangi atau mungkin lebih luas dari yang ditetapkan dalam RPJP, tidak ada satu pun ketentuan di dalam UUD NRI Tahun 1945 atau undang-undang lainnya yang melarang hal tersebut.

Ketiga, terdapat fakta bahwa visi, misi dan program kerja Presiden terpilih ternyata dalam beberapa hal berbeda dengan visi, misi dan program kerja Kepala Daerah terpilih. Maka, dapat terjadi perbedaan implementasi RPJM Nasional dengan RPJM Daerah.

Ke empat, Presiden atau Kepala Daerah penggantinya tidak ada kewajiban untuk melanjutkan program pembangunan yang telah atau sedang dijalankan tetapi belum sempat selesai oleh Presiden atau Kepala Daerah sebelumnya.

Baca: Pemindahan Ibu Kota, Basarah Jawab Kritikan HNW

Karena itu, sebagai solusi dari persoalan di atas, maka diperlukan upaya menghadirkan kembali Haluan Negara dalam sistem ketatanegaraan kita. Keberadaan haluan negara ini akan makin melengkapi sempurnanya bangunan ketatanegaraan Indonesia berdasarkan sistem presidensial.

“Indonesia memiliki Pancasila sebagai haluan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar konstitusi negara dan haluan negara sebagai kebijakan dasar pembangunan negara,” jelas Ketua Bidang Luar Negeri DPP PDI Perjuangan.

Quote