Ikuti Kami

Caleg Dukung Capres Lain, PDI Perjuangan Siap Tindak Tegas

Sanksi yang akan diberikan bisa berupa pencopotan jabatan hingga pemecatan.

Caleg Dukung Capres Lain, PDI Perjuangan Siap Tindak Tegas
Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Ahmad Basarah. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Ahmad Basarah memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada kadernya terutama yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) yang melakukan pembangkangan politik dengan mendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden lain.

Seperti diketahui, PDI Perjuangan merupakan salah satu partai pengusung pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. 

Baca: Insiden Jack Mania, Rahmad Ingatkan Sanksi Berat bagi Club

"Kalau di PDI Perjuangan aturan mainnya jelas seluruh kader partai wajib hukumnya mendukung dan bakan mensukseskan agenda yang telah ditetapkan secara resmi oleh partai," ucap Basarah kepada awak media di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta, Selasa (25/9).

Basarah mengatakan keputusan mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin telah ditetapkan secara resmi oleh PDI Perjuangan dalam rapat kerja nasional pada bulan Februari 2018 lalu.

"Maka seluruh kader partai tanpa terkecuali wajib mendukung Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf Amin," ujar juru bicara tim kampanye nasilonal (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin ini.

Oleh karenanya, partai besutan Megawati Soekarnoputri ini akan memberikan sanksi tegas kepada para kadernya jika tidak mematuhi keputusan politik partai.

"Apabila ada kader partai yang tidak mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin atau bahkan secara nyata melakukan pembangkangan politik partai akan memberikan sanksi kepada kader partai yang tidak mendukung agenda partai yang telah ditetapkan," tegasnya.

Baca: Bupati Faida Tindak Tegas PNS Terjerat Korupsi

Wakil Ketua MPR RI ini menjelaskan sanksi yang akan diberikan bisa berupa pencopotan jabatan hingga pemecatan.

"Sanksi mulai dari pencopotan jabatan struktural pencopotan dari jabatan sturktural di DPRD kabupaten kota provinsi maupun RI sampai pencabutan status keanggotaan itu aturan main yang berlaku di internal PDI Perjuangan," tandasnya.

Quote