Ikuti Kami

Fraksi PDI Perjuangan Tegaskan Tolak Perppu KPK

Fraksi PDI Perjuangan menolak Perppu dan menyarankan agar polemik revisi UU KPK diselesaikan melalui judicial review di Mahkamah Konsitusi.

Fraksi PDI Perjuangan Tegaskan Tolak Perppu KPK
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI-Perjuangan Hendrawan Supratikno.

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan di DPR secara resmi menolak jika Presiden Jokowi menerbitkan  peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI-Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, sikap resmi fraksi PDI Perjuangan menolak Perppu dan menyarankan agar polemik revisi UU KPK diselesaikan melalui judicial review di Mahkamah Konsitusi atau legislative review.

Baca: Menolak Revisi UU KPK? Silakan ke MK!

"Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya yang menolak revisi UU KPK tetap melalui judicial review dan legislative review," kata Hendrawan, di Jakarta, Selasa (8/10).

Perppu KPK jika jadi diterbitkan Jokowi, tetap membutuhkan persetujuan DPR. Hal ini diatur di pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut mengatur dalam kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan Perppu.

Ayat berikutnya mengatur, peraturan tersebut harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut. Jika tidak mendapat persetujuan maka perppu itu harus dicabut.

Image result for KPK

Hendrawan pun menilai tidak elok jika polemik revisi UU KPK ini harus diselesaikan lewat tarik menarik kepentingan politik. Dia menilai akan lebih baik hal ini diselesaikan lewat proses uji materi di MK atau revisi ulang di DPR dan pemerintah.

"Sedikit memakan waktu tetapi prosesnya lebih sehat, ada di jalur hukum, bukan dengan hasil tarik menarik kepentingan politik," kata Hendrawan.

Hendrawan kemudian menjelaskan semangat awal merevisi UU KPK yang telah belasan tahun diwacanakan itu. Pada awalnya, kata dia, KPK sebagai lembaga superbody dinilai perlu check and balances.

Baca: Puan Persilakan Mahasiswa ke DPR Untuk Sampaikan Aspirasi

Maka dibuat dewan pengawas dengan harapan bisa menjadi penyeimbang.

"Pada awalnya sebenarnya sederhana yaitu harapan agar sebuah lembaga hukum dengan wewenang sangat besar, bahkan disebut sebagai superbody, diawasi dengan tata kelola yang sehat. Itu sebabnya dibuat Dewan Pengawas," ujar Hendrawan.

Quote