Ikuti Kami

Irmadi Lubis Nilai PP No.24 Tahun 2018 Mengebiri BKPM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektonik.

Irmadi Lubis Nilai PP No.24 Tahun 2018 Mengebiri BKPM
Irmadi Lubis.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Irmadi Lubis menganggap terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektonik adalah salah satu upaya untuk mengebiri Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Baca: Tingkatkan Investasi, Presiden Pimpin Rapat Terbatas

Padahal, Ia melanjutkan, Komisi VI memandang BKPM adalah ujung tombak dalam mendapatkan investasi yang sangat berguna untuk menampung angkatan kerja. 

“Ruangan ini pernah menjadi saksi, komisi ini juga menjadi saksi sejarah perjuangan BKPM. Bagaimana BKPM itu menjadi hantu yaitu ada badan dan tidak ada kepalanya dalam waktu yang cukup lama,” ujar Irmadi, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7). 

“Sekarang ini tiba-tiba kita dikejutkan PP Nomor 24 Tahun 2018, baru kali ini saya kira PPnya dikeluarkan oleh orang-orang gila. Membentuk suatu badan dengan badannya sendiri itu tidak ada kemudian tiba-tiba berlaku tanggal 21 Juni,” Irmadi menambahkan. 

Baca: Jokowi Minta PSN Terintegrasi dengan Pembangunan Daerah

BKPM, menurut Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu pernah berjaya menarik investasi dengan sistem ‘one stop service’. Semangat itu pula, Ia melanjutkan, yang dipakai dalam membentuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. 

“Komisi VI DPR RI sangat ingin mengembalikan fungsi sistem ‘one stop service’,” ungkapnya.

Quote