Ikuti Kami

Katon Minta Musisi Dilibatkan di Pembahasan RUU Permusikan

Katon: Seharusnya seluruh musisi dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut sedari awal. 

Katon Minta Musisi Dilibatkan di Pembahasan RUU Permusikan
Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR-RI dari PDI Perjuangan,Katon Bagaskara.

Jakarta, Gesuri.id - Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR-RI dari PDI Perjuangan,Katon Bagaskara menegaskan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang kini sedang di bahas di DPR-RI. Penolakan itu disuarakan Katon di akun Instagramnya, @katonbagaskara.

Baca: Caleg Katon Bagaskara, Berpolitik Itu Menggunakan Rasa

Di postingan Instagramnya pada Jumat (8/2), Katon menegaskan menolak RUU Permusikan setelah mengamati perkembangan pembahasan serta mempelajari pasal-pasal dalam RUU tersebut.   

Katon juga meminta pada DPR untuk menyusun ulang draft RUU yang baru dengan melibatkan semua komunitas musik di Indonesia. Menurut vokalis band Kla Project itu, seharusnya seluruh musisi dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut sedari awal. 

"Setelah beberapa hari ini mengamati perkembangan yang terjadi, mempelajari pasal2 #RUUPermusikan yang kontroversial, saya sebagai musisi & rakyat memutuskan #TolakRUUPermusikan & mohon sekali kepada DPR sebagai wakil rakyat untuk menyusun ulang draft baru dengan melibatkan penuh semua komunitas-komunitas musik Indonesia utk diskusi total dari awal & merumuskan dengan seksama dalam sudut pandang Musik & Budaya Indonesia yang sesungguhnya begitu beragam, yang perlu kita rawat bersama dan kita hargai juga hak-hak ciptanya," ujar Katon. 

RUU Permusikan saat ini memang banyak ditolak kalangan seniman dan musisi. Banyak pasal dalam RUU itu yang dinilai bisa memberangus kebebasan berekspresi serta memasung kalangan musisi independen.

Baca: Caleg Artis, PDI Perjuangan Tegaskan Tidak Asal Comot

Salah satu pasal yang bermasalah adalah Pasal 5 yang dinilai bisa membatasi musisi dalam proses kreasi. Dalam pasal itu terdapat tujuh ayat yang menjelaskan hal-hal terlarang bagi musisi, salah satunya ayat f yang berbunyi 'membawa pengaruh negatif budaya asing'. Namun tak ada penjabaran lebih lanjut tentang pengertian dari 'budaya asing' yang dimaksud.

Dalam Pemilu Legislatif 2019, Katon sendiri akan bertarung di Daerah Pemilhan Daerah Istimewa Yogyakarta. Jika kelak terpilih menjadi anggota DPR-RI, caleg nomor urut 4 ini mengaku akan fokus pada bidang kebudayaan.

Quote