Ikuti Kami

Legislator Ingatkan Pendataan Warga DKI Harus Lebih Masif

Sereida juga menyoroti masyarakat yang belum pernah diingatkan untuk melapor.

Legislator Ingatkan Pendataan Warga DKI Harus Lebih Masif
Ilustrasi. Pendataan Warga.

Jakarta, Gesuri.id – Politikus PDI Perjuangan Sereida Tambunan mengingatkan Pemprov DKI untuk lebih masif melakukan pendataan di masyarakat. Jangan sampai pendatang di DKI yang belum memiliki KTP Jakarta mendapat masalah. 

Baca: Sereida Minta Pemrov DKI Jakarta Lebih Proaktif

“Ini yang harus diperhatikan RT/RW dan lingkungan,” katanya.

Sereida juga menyoroti masyarakat yang belum pernah diingatkan untuk melapor. “Dan Pemprov DKI menganggap hal ini tidak penting,” ucap Sereida.

Dia menegaskan, penerapan sanksi administrasi bisa dilakukan usai Pemprov DKI melakukan pendataan. Pasalnya, saat ini langkah tersebut belum masif dilakukan.

“Sebenarnya bukan soal sanksinya, tapi pendataan aja belum dilakukan oleh pemprov, bagaimana mau menerapkan sanksi,” tegasnya.

Hal itu dikatakan Sereida merespon penghuni indekos dan kontrakan yang tidak melapor ke RT/RW akan terancam hukuman dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 20 juta. "Mereka tidak bisa menghindar, karena Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan razia secara intensif," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu.

Baca: Warga Setu Babakan Curhat ke Sereida

Yani melanjutkan penghuni indekos yang tidak melapor 1×24 jam akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) jika terkena razia.

“Sanksinya bisa berupa pidana maksimal dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 20 juta,” ujar Yani, belum lama ini.

Quote