Ikuti Kami

Letkol Aloysius, Pemrotes Penghambatan Gereja Karimun Bebas

Kanti, bersama advokat PRM lainnya berangkat ke Bandung untuk memastikan pembebasan Letkol Aloysius, Minggu, 8 Maret 2020. 

Letkol Aloysius, Pemrotes Penghambatan Gereja Karimun Bebas
Advokat dari Presidium Rakyat Menggugat (PRM) Kanti W Janis (tengah).

Bandung, Gesuri.id - Advokat dari Presidium Rakyat Menggugat (PRM) Kanti W Janis mengungkapkan kepastian pembebasan Letkol Aloysius Sandi Sudiman, Senin, 9 Maret 2020. 

"Pagi ini (8/3) selaku kuasa hukum kami memastikan pembebasan itu," ujar Kanti, yang juga Anggota Balitbang PDI Perjuangan ini.

Baca: Hentikan Gugatan Terhadap Izin Gereja Katolik Karimun

Kanti, bersama advokat PRM lainnya berangkat ke Bandung untuk memastikan pembebasan Letkol Aloysius, Minggu, 8 Maret 2020. 

Kanti memaparkan, penahanan terhadap Letkol Aloysius terjadi karena yang bersangkutan melayangkan surat terbuka terhadap Presiden Joko Widodo. 

Isinya kurang lebih, protes keras tentang lambatnya negara menangani kekerasan terhadap kebebasan beragama dan beribadah tiap warga negara.

Letkol Aloysius, lanjut Kanti, adalah seorang yang patuh dan hafal betul peraturan militer. Tetapi, dimata sang Letkol, keadaan negara sudah genting. 

Tanpa memikirkan karir, Letkol Aloysius pun bersuara. Kanti berharap Presiden Jokowi membaca kejadian ini sebagai alarm gawat darurat, bukan sekedar pelanggaran belaka.

"Hal-hal seperti ini menggerakan tubuhku, tidur 3 jam, naik kereta sendirian jam 5 pagi ke Bandung tidak terasa. Saya bahagia bisa menjadi sekrup kecil dalam perjuangan ini. Masih banyak PR yang perlu dibenahi. Kita semua punya kekuatan dan pengaruh untuk membawa negara kita tetap berbhineka tunggal ika. Tidak perlu tunggu punya jabatan pemerintahan. Ambil peran sesuai kapasitas masing-masing. Panjang umur perlawanan!" seru Kanti. 

Baca: Jokowi Perintahkan Kapolri Usut Kasus Gereja di Karimun

Seperti diketahui, hukum disiplin berupa penahanan selama 21 hari dikenakan terhadap Letnan Kolonel Aloysius Sandi Sudirman oleh TNI. 

Hukum disiplin ini diberikan lantaran Aloysius dinilai TNI telah "menimbulkan masalah" dengan mengunggah pernyataan melalui salah satu akun media sosial yang berkaitan dengan pembangunan Gereja Karimun.

Quote