Ikuti Kami

Megawati Copot Norhayati Andris Sebagai Ketua DPRD Kaltara

Tak hanya itu, Norhayati juga dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltara.

Megawati Copot Norhayati Andris Sebagai Ketua DPRD Kaltara
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Norhayati Andris.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mencopot Norhayati Andris sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Tak hanya itu, Norhayati juga dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltara.

Keputusan Megawati itu tertuang dalam Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 3547/IN/DPP/XI/2021 tertanggal 29 November 2021.

Baca: Deddy Yakini Proyek KIPI Akan Serap Tenaga Kerja Lokal

Melalui surat DPP PDI Perjuangan, maka Saudara Norhayati Andris tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltara," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltara Jhonny Laing Impang.

Eks Ketua DPRD Kabupaten Malinau itu menyampaikan dalam suratnya itu, Megawati menginstruksikan kepada seluruh jajaran struktural partai dan anggota DPRD Provinsi Kaltara dari PDI Perjuangan untuk mengajukan, mengamankan dan memperjuangkan Albertus Stefanus Marianus menjadi Ketua DPRD Kaltara periode 2019-2024.

"Melalui surat itu, Norhayati Andris juga dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan digantikan oleh Datu Yasir Arafat dari Bidang Kehormatan Partai dan Organisasi,” beber Jhonny.

Dia juga menyampaikan DPD juga mengeluarkan surat lagi bernomor 078/EX/DPD.65/XII/2021 terkait keputusan tentang alat kelengkapan DPRD Kaltara dari Fraksi PDI Perjuangan.

Isinya soal komposisi struktural DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kaltara dan komposisi Fraksi PDI Perjuangan di alat kelengkapan DPRD Kaltara.

Baca: Deddy Sitorus Gelar Vaksinasi Massal di Tarakan

“Alat kelengkapan DPRD ini merupakan hak prerogatif partai untuk menempatkan kadernya sebagai penugasan di DPRD,” tegasnya.

Jhonny menambahkan untuk penggantian dan pelantikan masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Pasalnya, untuk jabatan ketua dewan untuk berganti harus melalui satu proses.

“Partai mengajukan dan menetapkan orangnya, suratnya sudah masuk ke Sekretaris Dewan. Setelah itu masuk ke gubernur lalu ke Kemendagri, saat keluar surat keputusan barulah dilantik,” jelasnya.

Quote