Ikuti Kami

MPR Harap Diskursus Amandemen Konstitusi Penuhi Ruang Publik

Basarah: Kami menyadari bahwa diskursus tentang amandemen terbatas UUD 1945 menimbulkan pro kontra.

MPR Harap Diskursus Amandemen Konstitusi Penuhi Ruang Publik
Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema "Pelaksanaan Rekomendasi MPR 2014-2019" di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (6/12). Selain Basarah hadir juga sebagai narasumber yaitu Wakil Ketua MPR RI Syarifuddin Hasan dan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono. (Foto: Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menyatakan MPR mengharapkan diskursus terkait amandemen terbatas UUD 1945 atau konstitusi memenuhi ruang publik.

Hal itu jauh lebih bermanfaat dibandingkan daripada ruang publik dipenuhi oleh konten-konten bernuansa kekerasan yang mengadu antara Pancasila dan agama, maupun konten tentang kejahatan narkoba. 

Baca: Konstitusi RI Perlu Disempurnakan Sejak Dekrit Presiden 1959

Hal itu dikatakan Basarah dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema 'Pelaksanaan Rekomendasi MPR 2014-2019' yang diselenggarakan di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12). 

“Kami menyadari bahwa diskursus tentang amandemen terbatas UUD 1945 menimbulkan pro kontra ditengah-tengah masyarakat. Muncullah gagasan penambahan masa jabatan Presiden, maupun pemilihan Presiden oleh MPR. Bagi kami, diskursus ini adalah hal yang sehat dalam sebuah Negara demokrasi,” kata Basarah.

MPR, lanjut Basarah, bertanggung jawab membangun peradaban politik dan demokrasi bangsa Indonesia. Hal itu adalah bagian dari fungsi pendidikan politik yang dimiliki partai-partai politik di MPR.

“Saya kira bukan hanya bangsa Indonesia, bangsa-bangsa di dunia juga para tokohnya terus memikirkan cara memajukan bangsa nya melalui pembangunan peradaban politik,” kata Basarah.

Maka dari itu, lanjut Basarah, pimpinan MPR telah menyepakati untuk menindaklanjuti dan mendalami rekomendasi MPR periode sebelumnya, untuk menghadirkan kembali haluan Negara atau Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam payung hukum Ketetapan MPR melalui amandemen terbatas UUD 1945.

Baca: PDI Perjuangan Dukung Amandemen Terbatas UUD 45

MPR juga mendalami pendapat tiga fraksi, yakni Partai Demokrat, Partai Golkar dan PKS, yang berpendapat bahwa haluan Negara dibutuhkan, namun bisa melalui Undang-Undang saja,

“Namun saya tak ingin melihat perbedaannya. Yang saya lihat bahwa seluruh partai atau fraksi memandang haluan Negara dibutuhkan hadir kembali bagi Negara ini,” kata Basarah.

Quote