Ikuti Kami

PDI Perjuangan Dukung KPU Umumkan Caleg Eks Napi

Pengumuman KPU tersebut akan membantu masyarakat dalam menentukan pilihannya dengan tepat pada 17 April mendatang.

PDI Perjuangan Dukung KPU Umumkan Caleg Eks Napi
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengumumkan calon anggota legislatif (Caleg) yang pernah menjadi narapidana (napi) atau eks napi.

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan pengumuman KPU tersebut akan membantu masyarakat dalam menentukan pilihannya dengan tepat pada 17 April mendatang.

Baca: Pemerintah Siap Beri Remisi Napi yang 'Pulang' ke Lapas

“Ya, kita dukung KPU, apapun yang jadi wakil rakyat membutuhkan sosok yang jelas rekam jejaknya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/1).

Menurut Hasto, lembaga legislatif di semua level membutuhkan para calon anggota legislatif yang memiliki integritas baik. Dan masyarakat juga membutuhkan informasi tentang latar belakang para caleg, guna menentukan pilihannya.  

 “Karena itu syarat-syarat untuk menciptakan integritas yang baik harus diciptakan,” ungkap dia.

Seperti diketahui, KPU RI akan mengumumkan kepada publik daftar mantan narapidana yang menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. 

Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan pengumuman eks napi yang diumumkan bukan hanya atas kasus korupsi, tapi juga kasus kriminal lain.

Arief menjelaskan ketentuan pengumuman tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca: Remisi Bagi Pembunuh Wartawan Bali Jangan Dipolitisasi

Di dalam pasal 38 menyebutkan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU.

Rencananya, pengumuman itu akan dilakukan pada Selasa (29/1). Namun, pengumuman itu ditunda hingga Rabu sore (30/1).

Quote