Ikuti Kami

PDI Perjuangan Kalteng Siap Tindak Tegas Supian Hadi

Sekretaris DPD PDIP Kalteng Yohanes Freddy Ering menengarai Supian Hadi bukan kader yang loyal.

PDI Perjuangan Kalteng Siap Tindak Tegas Supian Hadi
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalteng Yohanes Freddy Ering.

Palangkaraya, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kalimantan Tengah (Kalteng) bakal mengambil langkah tegas terhadap Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalteng Yohanes Freddy Ering menengarai Supian Hadi bukan kader yang loyal. Partai juga menudingnya berselingkuh alias 'bermain mata' dengan partai lain.

Baca: Perselingkuhan Jadi Modus Baru Korupsi

"Pasti kami akan mengambil langkah. Bisanya DPP langsung jika terkait korupsi. Kalau kami di DPD Kalteng, tidak berkepentingan dengan Supian Hadi, karena dia ini namanya saja sebagai kader. Tapi, tindakannya sering tidak sejalan dengan partai, bahkan bermain dengan partai lain," kata Freddy, di Palangkaraya, Rabu (6/2).

Freddy menegaskan, PDI Perjuangan tidak memberikan toleransi kepada kader yang terlibat kasus korupsi. Partai akan menyiapkan pengganti bupati dua periode itu. Namun, DPD PDI Perjuangan Kalteng menunggu arahan DPP terkait hal tersebut.

"Pasti diganti jika terbukti. Nanti DPP yang akan memutuskan siapa yang akan menggantikan Supian Hadi. Kita tunggu saja. Yang jelas, PDIP akan menindak tegas kader yang korupsi," ujarnya.

Freddy menuturkan, DPD PDI Perjuangan Kalteng mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Kalteng, khususnya di Kotim. Apalagi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus yang membelit Supian Hadi cukup besar, mencapai Rp 5,8 triliun.

"Kami sangat mendukung KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupsi perizinan tambang di Kotim. Tentu ini tidak hanya Supian Hadi sendiri yang terlibat dalam kasus tersebut," katanya.

KPK sebelumnya menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di Kotim tahun 2010-2012. Dia diduga menerima suap dari penerbitan izin tambang ilegal dengan total sebesar Rp 2,56 miliar. Akibat perbuatannya, negara juga dirugikan hingga Rp 5,8 triliun.

Baca: Hasto Pertanyakan Komitmen Gerindra Berantas Korupsi

Supian diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain/korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pemberian IUP terhadap tiga perusahaan.

Adapun tiga perusahaan itu, yakni PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM). Masing-masing perizinan itu diberikan pada tahun 2010 hingga 2012.

Quote