Ikuti Kami

PDI Perjuangan Tolak Hukuman Mati untuk Koruptor

PDI Perjuangan mendorong agar koruptor dimiskinkan ketimbang dijatuhi hukuman mati.

PDI Perjuangan Tolak Hukuman Mati untuk Koruptor
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) didampingi Ketua DPP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat (kanan) memberikan keterangan pers tentang HUT Ke-47 PDI Perjuangan di Jakarta, Rabu (11/12/2019). PDI Perjuangan akan menggelar Rakernas I sekaligus peringatan HUT ke 47 pada 10-12 Januari 2020 di Jakarta dengan mengangkat tema

Jakarta, Gesuri.id – PDI Perjuangan menegaskan menolak usulan hukuman bagi bagi koruptor.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai aspek kemanusiaan yang harus dipertimbangkan dalam memberikan sebuah hukuman. 

Baca: Masinton Ungkap Soal Ancaman Hukuman Mati Bagi Koruptor

Oleh karena itu, PDI Perjuangan mendorong agar koruptor dimiskinkan ketimbang dijatuhi hukuman mati.

“Harapannya, dengan dimiskinkan maka akan memberikan efek jera bagi pelakunya. Itu jauh lebih relevan dibanding hukuman mati, mengingat kita juga terikat dengan konvensi-konvensi nasional yang menghapuskan hukuman mati tersebut,” ucap Hasto di Jakarta, Rabu (11/12).

Hasto menyebut, langkah-langkah yang bersifat shock therapy memerlukan pertimbangan kemanusiaan. Karena itu menyangkut dengan kehidupan seorang manusia tersebut.

“Kita harus hati-hati karena kita bukan pemegang kehidupan atas orang perorang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi membuka peluang akan menghukum mati koruptor apabila rakyat menghendaki. Hal ini agar ada efek jera terhadap para pelaku korupsi. “Ya, bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat,” ucap Jokowi.

“Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan,” jelas Jokowi saat berdialog dengan seorang pelajar SMKN 57 Jakarta, Senin (9/12).

Aturan tentang hukuman mati bagi koruptor tertuang dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor itu berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca: Hukuman Mati Bagi Koruptor Harus Dibahas Secara Matang

Kemudian Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor menyatakan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Frasa ‘keadaan tertentu’ yang dimaksud Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor ialah alasan pemberatan pidana bagi pelaku. Keadaan tertentu tersebut misalnya apabila ada dana yang ditilap bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam, penanggulangan krisis ekonomi, dan lain sebagainya.

Quote