Ikuti Kami

Qanun Poligami di Aceh Harus Dikaji Secara Mendalam 

Konsekuensi dari berpoligami yang baik dalam agama Islam adalah berat.

Qanun Poligami di Aceh Harus Dikaji Secara Mendalam 
Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Faozan Amar.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Faozan Amar mengatakan draf Qanun atau peraturan daerah mengenai keluarga yang melegalkan poligami di Aceh harus dikaji secara mendalam dan menyeluruh dengan melibatkan seluruh stake holder.

Sebab, konsekuensi dari berpoligami yang baik dalam agama Islam adalah berat.

Baca: Daripada Urus Poligami, Aceh Perdakan Kesetaraan Gender

"Memang Pria dibolehkan untuk menikahi perempuan yang disukai lebih dari satu. Namun syaratnya adalah harus adil, dan untuk mewujudkan keadilan bagi istri-istrinya bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan sekalipun gampang diucapkan," kata Faozan kepada Gesuri, Senin (8/7). 

Maka, lanjut Faozan, perintah untuk menikahi satu orang saja (fawahidatan) karena tidak dapat berbuat adil adalah satu penegasan bahwa tidaklah mudah menegakkan keadilan itu dalam poligami, apalagi terhadap cinta dan perasaan. Sebab jika tidak dapat berlaku adil berarti telah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya alias dholim, sesuatu yang memang dilarang oleh agama. 

"Jika hal itu terjadi, maka tujuan pernikahan untuk mencapai keluarga yang sakinah atas dasar mawadah, warahmah , akan sulit tercapai," kata Faozan.

 

Sehingga, dengan persyaratan poligami yang berat itu, Faozan mempertanyakan kemampuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun  Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam menanggulangi hal-hal buruk dari poligami. 

Faozan mempertanyakan kesiapan Pemprov maupun DPRA tatkala ada pelaku poligami yang ternyata tak mampu adil seperti perintah agama sehingga harus dihukum. 

"Apalagi jika yang dihukum adalah suami yang memiliki banyak istri dan anak, lantas siapa yang akan menghidupi ekonomi keluarganya apabila suaminya dipenjara karena poligami? Apakah negara, dalam hal ini Pemprov Aceh siap untuk menanggungnya melalui dana APBD?," ujar Faozan.

Baca: Harus Dihormati, Qanun Poligami Aceh Jamin Hak-hak Istri

Seperti diketahui, saat ini Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam sudah menyerahkan draf qanun mengenai keluarga yang salah satunya mengatur tentang diperbolehkannya poligami kepada  DPRA.

Dalam draf tersebut, Pemerintah Aceh merancang aturan mengenai ketentuan poligami secara terperinci. Dalam qanun tersebut diatur jumlah perempuan yang boleh dinikahi laki-laki, yakni maksimal empat perempuan. Jika pria yang bersangkutan ingin menikah lagi, maka harus menceraikan salah satu istri yang telah dinikahinya.

Quote