Ikuti Kami

Termasuk Makar, Aksi 'Mujahid 212' Bertentangan dengan Islam

Siapapun berhak memilih dan dipilih sebagai presiden selama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Termasuk Makar, Aksi 'Mujahid 212' Bertentangan dengan Islam
Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Faozan Amar. 

Jakarta, Gesuri.id - Aksi 'Mujahid 212' yang menuntut Presiden Jokowi untuk mundur, Sabtu (28/9) dan digelar lagi pada Senin (30/9) di Jakarta, menuai tanggapan dari Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Faozan Amar. 

Faozan mengatakan para pendiri bangsa ini telah sepakat bahwa untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden melalui musyawarah yang kemudian melalui amandemen UUD 1945 diubah menjadi pemilihan langsung melalui Pemilu Presiden. 

Baca: Tersangka Makar Pernah Melawan Keputusan Megawati

Siapapun berhak memilih dan dipilih sebagai presiden selama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Dan bangsa Indonesia telah menyelesaikan agenda 5 tahunan pemilu legislatif dan dan pemilu presiden. Maka, menurut Faozan, adalah tugas semua pihak untuk mengawal dan menghormati hasil pemilu tersebut sebagai bagian dari melaksanakan ajaran agama dan Pancasila.

 “Karena itu, jika ada yang menuntut presiden hasil pemilu turun dari Jabatanya, hal ini bertentangan dengan ajaran Islam dan inkonstitusional”, ujaran Faozan dalam keterangan tertulis pada Gesuri. 

Faozan melanjutkan, Islam memerintahkan kepada umatnya untuk menyelesaikan permasalahan dengan jalan musyawarah. Dan apabila telah tercapai suatu kesepakatan, maka umat Islam diperintahkan untuk bertawakal atau menyerahkan diri kepada Allah.  Hal itu termaktub dalam surah Ali Imran 159. 

"Sikap tawakal itu sangat dicintai Allah. Begitu juga salah satu sila dalam Pancasila adalah permusyawaratan perwakilan," ujar Faozan. 

Baca: Amien Rais Dilaporkan Makar Lewat 'People Power'

Maka, tambah Faozan, aksi Mujahid 212 yang meminta Jokowi mundur bisa dimasukkan dalam kategori bughot atau makar. 

"Oleh sebab itu, aparat bisa memberikan tindakan hukum sesuai dengan undang-undang," pungkasnya.

Quote