Ikuti Kami

45 Tahun Hak Rakyat Dibiarkan, Henry: Menggugah Hati Saya

Mereka ikut Program Transmigrasi Banpres membuka hutan sejak tahun 1974 tapi diberi tanah terbatas hanya untuk tempat tinggal

45 Tahun Hak Rakyat Dibiarkan, Henry: Menggugah Hati Saya
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Lampung II H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH saat meninjau lokasi tanah transmigrasi Banpres 1974 di kampung Sri Mulyo, Kec. Anak Ratu Aji, Lampung Tengah

Lampung Tengah, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH.Henry Yosodiningrat, SH.MH. meninjau langsung lokasi tanah transmigrasi Bantuan Presiden tahun 1974 (BANPRES) di Kampung Sri Mulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah.

Diungkapkan Henry, peninjauan lokasi kali ini adalah kelanjutan perjuangannya atas HAK RAKYAT terhadap tanah pertanian mereka. "Hari ini, Selasa, 9 April 2019, bersama aparat Transmigrasi, Dinas Kesra dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah, meninjau Lokasi Tanah yang seharusnya diberikan sebagai lahan pertanian kepada Warga TRANSMIGRAN Banpres dari Yogya tahun 1974," kata Henry di tengah areal perkebunan tanah transmigrasi, Kampung Sri Mulyo, Selasa (9/4/2019). 

Henry bersama warga ditemani Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengukur titik koordinat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah. Dan akhirnya secara definitif, tanah Banpres tersebut memang benar adanya diperuntukkan untuk warga Transmigran penerima BANPRES tahun 1974 dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Setelah ditelusuri kembali arsip dokumennya, ternyata untuk warga Transmigrasi Banpres tahun 1974 yang memang menjadi hak warga untuk menerima dan mengelola tanah perladangan seluas 1,75 Hektare. 

Dikatakan Sunarto, salah seorang warga yang orang tuanya dahulu menjadi warga transmigran penerima BANPRES tahun 1974, selama 45 tahun sejak tahun 1974, tidak pernah diberikan kepada mereka tanah perladangan yang dimaksud.

"Dan selama 45 tahun tidak ada wakil rakyat yang berjuang untuk kami. Baru Pak Henry Yosodiningrat yang serius membantu kami mencari keadilan hingga akhirnya menemui titik terang seperti hari ini," ungkap Sunarto.

Sebelumnya Sunarto mengaku pihaknya sudah mencari bantuan kepada banyak pihak berwenang, bahkan sampai berkirim surat ke Presiden dan direspon oleh Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara. Namun surat jawaban dari Sekneg baru akan mempelajari dan akan segera menindaklanjutinya.

Henry yang beberapa kali menyerap aspirasi warga Kampung Sri Mulyo, dan begitu all out memperjuangkan pengaduan warga transmigran itu karena melihat ada ketidakadilan dalam kasus ini.

"Saya berterima kasih dan mengapresiasi Kepala Kampung yang menurut saya, adalah suatu hal luar biasa karena beliau sendiri mengakui hampir 20 Ha tanah itu beliau yang menguasai. Tadi sudah mengatakan, demi masyarakat, demi keadilan, kalau tanah itu harus diserahkan, beliau akan menyerahkan. Selanjutnya juga terima kasih kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama timnya, serta aparat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah yang telah bekerja keras, panas-panasan naik motor masuk jalan melalui kebun karet, saret, kebun singkong, tebu, jagung, sawit, dsb. Semata-mata untuk menegakkan kebenaran dan mendekatkan rakyat pada keadilan," urai Henry.

Karena, sambung Henry, ketidakadilan itu urusan dari semua orang yang berfikir. Dan menjadi salah satu urusannya. 

"Karena saya tidak melihat berapa banyak jumlah orang yang menuntut hak. Kalau dikatakan kaitannya dengan kampanye, saya gak ke sini. Hari ini ada kampanye di Kotabumi, puluhan ribu orang. Itu Dapil saya dan saya tunda di hari lain. Kalau hanya untuk kampanye agar saya terpilih kembali, saya tentunya akan memilih ke Kotabumi, tapi karena kecintaan saya pada keadilan dan tekad saya mengabdi untuk rakyat, maka ini saya utamakan."

Selanjutnya Henry berharap kepada para warga untuk mempercayakan penyelesaian kasus ini lebih lanjut kepada Pemerintah. Pemerintah harus didukung dan dipercaya, karena mereka yang akan memperjuangkan kesejahteraan rakyat, termasuk memperjuangkan hak-hak rakyat dalam hal ini terkait dengan tanah 1,75 Hektare. 

"Nah inilah yang sedang kita upayakan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, hak-hak warga akan diperoleh sebagaimana mestinya. Karena saya bisa membayangkan, BANPRES untuk peserta transmigrasi saat itu tahun 74, artinya sudah 45 tahun lalu. Kalau saat itu umurnya 30, sekarang sudah umur 75 tahun."

"Saya gak kebayang, 45 tahun hak rakyat tidak diserahkan. Itu yang menggunggah saya. Kasihan mereka, orang tua, bahkan Kakek dan nenek mereka (karena hidup miskin di Jawa), mereka ikut Program Transmigrasi Banpres membuka hutan sejak tahun 1974 tapi diberi tanah terbatas hanya untuk tempat tinggal, sehingga mereka terpaksa merambah hutan lindung karena tidak diberi lahan pertanian. Saya kerja all out untuk mereka, dalam rangka memperjuangkan Hak dan Mensejahterakan Rakyat. KERJA untuk INDONESIA YANG LEBIH BAIK, INDONESIA HEBAT!" tandas Henry.

Quote