Ikuti Kami

Atty: Syarat Perbaikan RTLH Tabrak Rasa Keadilan! 

"Bagaimana jika masyarakat tersebut masih menempati tanah sewa dan tanah mereka tidak memiliki status".

Atty: Syarat Perbaikan RTLH Tabrak Rasa Keadilan! 
Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya. (Foto: Istimewa)

Bogor, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya menyatakan, jika benar dalam Peraturan Walikota (Perwali) Bogor terdapat salah satu syarat untuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah melampirkan alas hak tanah atau bangunan, maka hal itu menabrak rasa keadilan bagi masyarakat miskin.

Baca: Usut Tuntas Kasus Rizieq, Tak Ada Kebal Hukum

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, seharusnya syarat bagi warga untuk mendapatkan perbaikan RTLH adalah ber-KTP Kota Bogor dan benar-benar masyarakat miskin.

"Bagaimana jika masyarakat tersebut masih menempati tanah sewa dan tanah mereka tidak memiliki status, itu akan menggugurkan haknya untuk memperolah bantuan dalam program perbaikan RTLH yang bersumber dari APBD," tegas Atty, baru-baru ini.

Atty meyakini para keluarga miskin tidak pernah bermimpi untuk menjadi masyarakat miskin. Sebab, menjadi miskin bukanlah pilihannya. 

Oleh sebab itu, Atty menekankan pentingnya syarat yang bisa mempermudah warga yang kondisi rumah nya harus dibantu,  karena mereka warga ber KTP Kota Bogor.

"Yang jadi pertanyaan nya, apakah Pemkot selama ini peduli atas status tanah yang mereka tempati? Jika mampu memberikan solusi, seharusnya Pemkot bisa memperjuangkan status tanah masyarakat untuk menjadi status tanah yang legal," ujar Atty.

Atau, lanjut Atty, Pemkot melakukan relokasi masyarakat yang menempati  lahan-lahan ilegal di lokasi-lokasi yang rawan bencana. Namun, faktanya  selama ini tidak ada sosialisasi dan solusi yang diberikan Pemkot kepada masyarakat.

Banyaknya masyarakat menempati lahan tanah yang rawan bencana serta membahayakan keselamatan nyawanya, karena keterpaksaan akibat kemiskinan.

Baca: Papua Makin 'Memerah' di Pilkada, Ini Pesan Mama Mega

"Saya tidak terlalu peduli pada status tanah yang ditempati orang-orang yang paham aturan dan mapan secara ekonomi, karena mereka tidak membutuhkan program RTLH. Tapi yang harus diperhatikan adalah mereka yang miskin dengan rumah yang jauh dari kata layak bagi kehidupannya sebagai manusia, seharusnya aturan itu berpihak pada kepentingan masyarakat," tegas Atty. 

"Kita butuh pepimpin yang punya hati untuk bisa memanusiakan manusia sebagai Rakyatnya," tambahnya.

Quote