Ikuti Kami

Banteng Bogor Bertekad Perjuangkan Hak Gakin Atas Tanah

"Saya menegaskan Anggota Fraksi itu adalah petugas partai, bahwa kedudukan stuktural di atas pundak anggota fraksi".

Banteng Bogor Bertekad Perjuangkan Hak Gakin Atas Tanah
Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya menggelar kegiatan reses di Dapil nya, yakni Dapil 1 (Kecamatan Bogor Timur dan Bogor Tengah), baru-baru ini. (Foto: Istimewa)

Bogor, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya menggelar kegiatan reses di Dapil nya, yakni Dapil 1 (Kecamatan Bogor Timur dan Bogor Tengah), baru-baru ini.

Reses itu dihadiri jajaran stuktural PAC, Ranting dan Anak Ranting. 

Baca: Adian: Krakatau Steel Selundupkan Baja China Cuma Rumor!

"Dalam reses, saya menegaskan Anggota Fraksi itu adalah petugas partai, bahwa kedudukan stuktural di atas pundak anggota fraksi," tegas Atty, yang merupakan Politisi PDI Perjuangan ini. 

Atty menegaskan, jika ada kesulitan yang dihadapi masyarakat, seperti kendala sulitnya pasien masyarakat masuk Rumah Sakit, menempuh pendidikan dan kesejahteraan, dipersilahkan untuk datang ke fraksi PDI Perjuangan.

Atty menyatakan, seluruh masyarakat yang menemui kesulitan dipersilakan menyampaikan fakta-fakta berdasarkan data kepada Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bogor. 

"Jangan ragu atau sungkan karena fraksi PDI Perjuangan saat ini memiliki 8 kursi anggota fraksi yang siap menjadi jembatan kemudahan atas jabatannya sebagai wakil rakyat," ujar Atty. 

Atty mengungkapkan, saat ini Fraksi PDI Perjuangan kota Bogor memiliki agenda memperjuangkan  keluarga miskin (Gakin) kota Bogor untuk bisa menerima hak nya. Sebab masih banyak Gakin yang masih menempati tanah sewa milik Pemkot.

"Saya sangat prihatin dan miris, ketika rumah-rumah di pemukiman kumuh yang  padat penduduk masih menjadi tanah sewa, padahal ditempati Gakin puluhan tahun," ujar Atty. 

Atty menegaskan, banyak nya kondisi rumah yang mau roboh, justru tidak mendapat perhatian khusus dari  pemerintah dalam progam hibah perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) karena  terkendala syarat atas alas hak dan bukti kepemilikan. 

"Seharusnya tidak terjadi kezaliman puluhan tahun bagi Gakin. Bahkan terjadi fakta terbalik, dimana oknum cukong menguasai tanah aset pemkot 23 hektar, dan tanah-tanah milik Pemkot yang tidak terdaftar dalam daftar aset saat ini dikuasai pihak ketiga, tanpa memberi kontribusi yang jelas kepada Pemkot," ujar Atty.

Baca: Ahok Bikin Anies Baswedan Tertawa Terbahak-bahak

Disinyalir, lanjut Atty, penguasaan tanah dan lahan Pemkot itu berlangsung tanpa pembayaran pajak. Padahal lahan tersebut dijadikan pundi-pundi ratusan miliar karena digunakan untuk aktivitas komersil. 

"Kader-kader Banteng saat ini harus hadir ditengah Gakin untuk memberikan informasi di wilayah mana saja tanah sewa yang saat ini diduduki Gakin untuk bisa diperjuangkan menjadi  tanah milik, dengan tahapan prosedur dan regulasi yang benar," tegas Atty.

Quote