Ikuti Kami

Bupati Nikson: Hak Masyarakat Hukum Adat Harus Dipenuhi 

"Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah sekitar kawasan Danau Toba dan khususnya di Kabupaten Tapanuli Utara".

Bupati Nikson: Hak Masyarakat Hukum Adat Harus Dipenuhi 
Bupati Taput Drs. Nikson Nababan M.Si kickoff meeting Pelaksanaan Indentifikasi dan Verifikasi Terpadu Calon Hutan Adat di Kabupaten Toba dan Kabupaten Tapanuli Utara, di Auditorium Kantor Bupati Kabupaten Toba, Rabu (6/10/2021).

Taput, Gesuri.id - Bupati Taput Drs. Nikson Nababan M.Si mengatakan pemahaman hak masyarakat hukum adat sebagai hak asasi manusia (HAM) akan membawa konsekuensi bahwa hak masyarakat hukum adat tidak hanya harus dihormati dan dilindungi akan tetapi juga harus dipenuhi.

Baca: Partai Demokrat Harus Bertobat, SBY Lakukan Kecurangan Masif

"Saya sangat menyambut baik kegiatan ini, saya berharap dapat menjadi sarana penyamaan persepsi dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah sekitar kawasan Danau Toba dan khususnya di Kabupaten Tapanuli Utara," ujar Bupati saat Kickoff Meeting Pelaksanaan Indentifikasi dan Verifikasi Terpadu Calon Hutan Adat di Kabupaten Toba dan Kabupaten Tapanuli Utara, di Auditorium Kantor Bupati Kabupaten Toba, Rabu (6/10).

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Dr. Ir Bambang Suprianto, M.Sc,  Bupati Toba yang diwakili oleh Wakil Bupati Toni Simanjuntak SE.

Turut mendampingi Kadis Lingkungan Hidup Taput Heber Tambunan, Kabag Prokopim Sasma Situmorang, Camat Siborongborong Erwan Hutagalunc, Camat Parmonangan Lam Miduk Sinaga, Camat Sipahutar Konstan Panjaitan, Camat Adian Koting Ronald Situmorang, dan Camat Muara Mitsu Gultom menjadi narasumber.

Permasalahan terkait sengketa wilayah masyarakat adat dan indikasi Pencemaran Limbah Industri di Lingkungan Danau Toba, menjadi perhatian yang sangat serius dari Pemerintah, termasuk oleh Presiden Joko Widodo agar segera diselesaikan oleh para pihak terkait khususnya kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menindaklanjuti arahan Presiden dimaksud, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Keputusan Nomor SK.352/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Langkah-Langkah Penyelesaian Permasalahan Hutan Adat dan Pencemaran Limbah Industri di Lingkungan Danau Toba.

“Instrumen hukum ini tentunya tetap dalam koridor sistem hukum negara RI. Oleh karena itu khusus untuk wilayah Kabupaten Taput, keberadaan masyarakat hukum adat yang sering digambarkan keberadaannya ‘antara ada dan tiada’, tetapi di sisi lain secara faktual keberdaan mereka mewarnai  aspek-aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa sab bernegara dan tidak dapat diabaikan begitu saja, satu hal yang penting bahwa masyarakat hukum adat merupakan salah satu potensi yang ada dan harus diberikan pengakuan dan perlindungan dalam rangka pemberdayaan masyarakat hukum adat tersebut khususnya di Kabuparen Taput," terang Bupati menambahi.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa persoalan masyarakat hukum adat dan wilayah adat dewasa ini tengah mengalami dinamika yang cukup menyita perhatian kita. Diberbagai wilayah tanah air marak terjadi benturan dan konflik terkait hal tersebut," lanjutnya.

Ia mengungkapkan hal ini yang diharapkan bersama tidak terjadi di daerah sekawasan Danau Toba yang dicintai.

Perlu kami beritahukan Papar Nikson, bahwa Pemkab Taput juga sangat menganggap penting masalah masyarakat hukum adat dan wilayah adat ini. Hal ini ditunjukkan dengan telah terbitnya Perda Kabupaten Taput Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat merupakan instrumen hukum yang sangat penting di daerah.

Setelah Perda tersebut terbit, pada saat ini dalam proses pembentukan peraturan Bupati Taput mengenai pelaksanaan Perda Nomor 04 Tahun 2021 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum serta dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bupati tentang panitia masyarakat hukum adat Kabupaten. Kita semua berharap dalam proses penetapan ini tidak meninggalkan konflik yang terjadi dalam masyarakat, baik internal maupun eksternal, yang dapat mengganggu stabilitas di Kabupaten Taput.

“Kepada Bapak Dirjen, kami masyarakat Tapanuli Utara adalah masyarakat petani, kami siap menjadi menjadi daerah yang berdaulat dibidang pangan," ujar Bupati mengakhiri.

Dalam kesempatan sebelumnya acara dibuka oleh sambutan dari Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Dr. Ir Bambang Suprianto, M.Sc

"Dalam kesempatan ini, Saya mewakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, menghaturkan apresiasi dan penghargaan kepada Bupati Tapanuli Utara dan Bupati Toba beserta jajarannya atas terbitnya Peraturan Daerah Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kab. Toba dan Tapanuli Utara sebagai langkah awal proses identifikasi komunitas masyarakat adat, yang nantinya akan diakui melalui terbitnya Keputusan Bupati tentang pengakuan eksistensi MHA beserta wilayah adatnya,” ujar Bambang.

Baca: TNI Jujur Saja Saat Laporan ke Presiden, Tak Usah Gimik

Keputusan kepala daerah itulah yang nantinya akan menjadi dasar bagi kami di Kementerian LHK untuk memberikan status Penatapan Hutan Adat terhadap areal-areal dalam wailah adat yang selama ini dikelola secara adat sesuai dengan kearifan lokalnya masing-masing.

“Oleh karena itu, Saya meminta dukungan yang menyeluruh dari Pemerintah Kabupaten Toba dan Tapanuli Utara serta Forkopimda setempat agar proses ini berjalan dengan baik dan lancar," papar Bambang.

Delapan Kabupaten yang mengelilingi Danau Toba, sampai saat ini hanya Taput dan Toba yang mengeluarkan Perda Hutan Adat.

Quote