Ikuti Kami

Diah Ungkap Alasan RUU Pesantren Dicetuskan

RUU ini upaya negara dalam memberikan landasan hukum untuk pengembangan dan penguatan bagi pesantren dan pendidikan agama.

Diah Ungkap Alasan RUU Pesantren Dicetuskan
Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka memaparkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan merupakan upaya negara dalam memberikan landasan hukum untuk pengembangan dan penguatan bagi pesantren dan pendidikan agama.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, saat ini pesantren masih dianggap sebagai lembaga informal. Hal itu ia ungkapkan dalam Rapat Paripurna persetujuan RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10).

Baca: PDI Perjuangan Dukung Pengembangan Pendidikan Pesantren

"RUU ini diharapkan akan menjadi landasan hukum dalam langkah pemerintah untuk dapat berkontribusi lebih terhadap upaya pengembangan Dan penguatan pesantren," ungkapnya.

Diah berharap, pemerintah segera merespon hasil Rapat Paripurna tersebut. Caranya dengan menunjuk menteri yang akan terlibat dalam pembahasan RUU itu.

"Pemerintah dapat memberikan kotribusi lebih dengan hadirnya UU (Undang-undang) ini. Melihat peran pesantren sebagai bagian penting dalam membangun sumber daya manusia Indonesia. PDI-Perjuangan mendukung penuh pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan," paparnya.

Baca: DPRD Gorontalo Utara Dorong Peningkatan Anggaran Pendidikan

Diah juga mengatakan bahwa, PDI Perjuangan akan selalu mendukung penuh RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan untuk penguatan dan kemajuan pesantren.

"Tentunya kami di Komisi VIII dari PDI-Perjuangan akan memberikan ruang untuk masukan dari berbagai kalangan untuk RUU ini," tandas Diah.

Quote