Ikuti Kami

DPR RI Bawa Amnesti Baiq Nuril ke Bamus

Diharapkan surat dari Presiden Jokowi nantinya bisa segera dibahas dalam Rapat Bamus dan Rapat Komisi III.

DPR RI Bawa Amnesti Baiq Nuril ke Bamus
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/7).

Jakarta, Gesuri.id - DPR RI akan menggelar Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menindaklanjuti Surat Presiden RI, Joko Widodo yang meminta pertimbangan DPR RI sebelum memberi amnesti kepada Baiq Nuril.

Rencananya Bamus akan dilaksanakan pada pukul 14:00 WIB di ruang rapat pimpinan DPR, Selasa (16/7).

"Agenda pertama rapat Bamus siang ini membicarakan surat masuk dari Presiden RI nomor R-28/pres/07/2019 15 juli 2019 pertimbangan atas amnesti kepada saudara Baiq Nuril Maknun," ujar Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.

Baca: Rieke Singgung Surat Amnesti Baiq di Paripurna

Rieke berharap surat dari Presiden RI, Joko Widodo nantinya bisa segera dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan Rapat Komisi III.

"Terima kasih teman-teman, mohin dikawal mudah-mudahan setelah rapat di Bamus ada rapat di Komisi III," kata Rieke.

Sebelumnya, saat rapat paripurna DPR RI ke 22, pimpinan sidang yaitu Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menuturkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo terkait permintaan pertimbangan permohonan amnesti untuk Baiq Nuril.

Surat dari Presiden tersebut nantinya akan dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Selasa siang.

"Nanti siang akan ada Rapat Bamus (membahas surat dari Presiden)," ujar Agus saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Surat dari Presiden Joko Widodo yang berisi permintaan pertimbangan permohonan amnesti untuk Baiq Nuril.

Presiden menilai, hukuman yang dijatuhkan pada Baiq Nuril menuai simpati dan solidaritas yang luas di masyarakat.

Pada intinya, masyarakat berpendapat bahwa pemidanaan terhadap Baiq Nuril bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.

Mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan Baiq Nuril, Presiden Jokowi pun mengharapkan kesediaan DPR untuk memberikan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti.

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Baca: Rieke Optimistis DPR Dukung Pengajuan Amnesti Baiq Nuril

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.

Quote