Ikuti Kami

Eva: Kasus Baiq Nuril, Stop Manfaatkan UU ITE untuk Personal

Eva: UU ITE ini kontroversial. Banyak negara yang sudah mencabut Undang-undang ini.

Eva: Kasus Baiq Nuril, Stop Manfaatkan UU ITE untuk Personal
Ilustrasi. Save Baiq Nuril.

Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari menyinggung UU ITE yang menjadi landasan hukum menjerat Baiq Nuril, mantan pegawai Tata Usaha SMAN 7 Mataram. 

Menurutnya pada dasarnya UU ITE memang bermasalah, dan mungkin akan terus ada Nuril-Nuril baru jika itu tidak dicabut.

Baca: Tina Toon: Kasus Baiq Nuril, Saatnya Kebenaran Ditegakkan

“UU ITE ini kontroversial. Banyak negara yang sudah mencabut Undang-undang ini. Tetapi di sini justru difungsikan untuk menangani isu personal dan jadi jebakan untuk memfasilitasi ego pihak tertentu,” kata Eva, baru-baru ini.

“Stop menggunakan UU ITE untuk kepentingan personal,” tegasnya.

Perempuan kelahiran Nganjuk ini pesimistis akan muncul bukti baru yang bisa meringankan hukuman Nuril. Oleh karena itu, ia menganggap Jokowi “perlu memberikan grasi (hak memberikan pengurangan hukuman) kepada Nuril.” 

Cara agar Jokowi mau memberikan grasi adalah, kata Eva, “lakukan protes seperti saya.”

Seperti diketahui, Mahkamah Agung resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada Baiq Nuril, mantan pegawai Tata Usaha SMAN 7 Mataram. Vonis bersalah tersebut dikabulkan MA pada Senin (12/11), atas kasasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diajukan tahun 2017 lalu.

Baca: Rieke Geram akan Vonis Baiq Nuril Maknun

Vonis yang dijatuhkan MA kepada Baiq Nuril berupa hukuman 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 500 juta. Pada 2017 lalu, Baiq Nuril pernah dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram.

Baiq Nuril terjerat dalam kasus dugaan penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram, Muslim.

Quote