Ikuti Kami

Henry Yoso Advokasi Kasus Agraria Warga Desa Bandar Negeri

Beberapa kasus agraria di Lampung yang melibatkan pemerintah atau aparat dengan masyarakat, Henry selalu berpihak kepada rakyat

Henry Yoso Advokasi Kasus Agraria Warga Desa Bandar Negeri
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. saat meninjau langsung lokasi pematokan tanah warga Desa Bandar Negeri, Labuhan Maringgai, Lampung Timur

Lampung Timur, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. konsisten dalam memperjuangkan ketidakadilan kepada masyarakat kecil yang mengalami kasus hukum terkait konflik agraria.

Beberapa kasus agraria di Lampung yang melibatkan pemerintah atau aparat dengan masyarakat, Henry selalu berpihak kepada rakyat, jika benar-benar rakyat dalam posisi yang dirugikan.

Terbaru, Henry Yoso sebagai Wakil Rakyat asal Lampung Timur, mengadvokasi kasus pematokan sepihak oleh Dinas Kehutanan Kabupaten lampung Timur untuk dijadikan hutan mangrove sepanjang 350 M yang meliputi 3 desa. Dan tanah warga yang terdampak salah satunya yaitu Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Tanah mereka awalnya terkena abrasi kemudian dipatok oleh Dinas Kehutanan provinsi Lampung atau Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, karena dianggap tanah tersebut bagian dari Hutan Lindung yang tidak boleh didirikan bangunan atau ditanami apapun tanpa seizin Pemerintah. 

Dalam kunjungannya di Desa Bandar Negeri, di lokasi tempat pematokan tanah Henry didampingi warga yang menjadi korban, meninjau langsung dan akan mencermati kasus ini secara jernih. Karena potensi konflik horizontalnya sangat besar. Baik masyarakat dengan Pemerintah, maupun sesama masyarakat.

Sementara itu, menurut pengakuan salah seorang diduga korban yang tanah garapannya untuk tambak udang, dipatok dan ditanami pohon manggrove, H. Imron mengatakan, awalnya tanah miliknya yang dibeli puluhan tahun lalu dari pembuka lahan di desa itu, berjumlah 6 Ha, sekarang tinggal 1 Ha, karena terkena laut abrasi dan masih dipatok oleh pihak Kementerian Kehutanan.

Menurut pengakuan warga lainnya yang menjadi korban, tanah yang selama ini dikerjakan pembersihan alur pasir, namun di akhir tahun 80-an, sejumlah tanahnya dan warga lainnya terkena abrasi. Sekarang Dinas Kehutanan mematok di dalam alur pasir, berarti di tanah masyarakat.

"Kenapa Dinas Kehutanan baru memberikan patok baru sekarang. Tidak sejak dahulu. Sudah dikerjakan, diperbaiki masyarakat. Ditanam oleh warga, digarap tanahnya menjadi tambak. Baru dipasang patok tanpa konfirmasi warga. Bahkan saat menanam mangrove, tidak seijin masyarakat petambak. Tambak udang saya ditanami mangrove. Diinjak-injak udang itu di dalam kolam, ya sekian persen mati. Karena yang nanam bukan 1-2 orang, banyak orang," kesal seorang warga petambak Gunungbalak.

Warga yang namanya minta dirahasiakan itu, memohon kepada Anggota DPR RI Bapak Henry Yosodiningrat sebagai wakil rakyat mereka di Gunungbalak.

"Kami mohon kepada Bapak Hernry Yosodiningrat untuk dapat memperjuangkan hak kami. Supaya toh kalau dapat ganti rugi, ya ganti untung, bukan ganti rugi. Karena itu sudah dikerjakan sejak lama. Baik pikiran, harta, tenaga, sudah kami curahkan semuanya ke situ. Kalau saya pelaku sejarah, jadi tahu persis. Saya ambil tanah 5 Ha. Tapi karena saya komitmen dengan ucapan saya, siapa yang bisa bersihkan tambak saya, tak kasih 1 Ha. Sekarang tanah saya tinggal 4 Ha. Dan 4 Ha itu sekarang dipasang patok 2 Ha oleh Dinas Kehutanan. Jadi, sekali lagi saya minta tolong bantuan Bapak Henry, agar masyarakat bisa kembali mendapatkan haknya," harap warga.

Sementara itu, Henry Yoso sendiri, sebelum mendatangi masyarakat Register 38, Gunungbalak, Kabupaten Lampung Timur sudah beberapa kali menerima aduan aspirasi Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Lampung Timur di Rumah Aspirasi Henry Yosodiningrat, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

Bahkan saat Kunjungan Kerja di Masa Reses Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, tanggal 2 November 2018 yang lalu, Henry menyampaikan aspirasi masyarakat Register 38, Gunungbalak itu kepada Pemerintah Provinsi Lampung terkait tanah warga yang dipatok oleh Dinas Kehutanan dan ditanami mangrove.

Selanjutnya, kepada warga Gunungbalak, Henry berjanji akan menindaklanjuti kasus ini dan akan mendatangi Dinas Kehutanan Provinsi Lampung untuk menanyakan maksud dari pemasangan patok itu untuk apa? Dan juga masalah ganti rugi seperti apa. 

Apakah ganti rugi seharga minimal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Henry meminta kepada warga, melalui Kepala Desa atau Koordinator Nelayan untuk mendata. Tanah milik siapa saja yang terimbas abrasi dan pematokan. Luasnya berapa, dan menunjukkan surat pajak serta surat tanah.

Dengan adanya bukti Pajak Bumi Bangunan (PBB), akan menunjukkan bahwa tanah ini bukan tanah terlantar. Mengingat masyarakat sudah tergantung pada tanah yang sudah ditinggalinya sejak puluhan tahun. 

Henry mengingatkan, kecepatan bantuan yang diberikannya untuk mengadvokasi kasus tersebut, tergantung dari data yang diberikan kepada dirinya dan tim Rumah Aspirasi Henry Yosodiningrat.

Quote