Ikuti Kami

Indonesia Darurat Narkoba, HY: Harus diberantas Dari Akarnya

Untuk mengatasi masalah tersebut, menurut Henry, salah satu upayanya adalah merevisi Undang-Undang (UU) tentang Narkotika.

Indonesia Darurat Narkoba, HY: Harus diberantas Dari Akarnya
Anggota MPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH dalam sebuah diskusi 4 Pilar MPR membahas masalah narkoba (kedua dari kanan)

Jakarta, Gesuri.id - Survei Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2017 menunjukan masih terdapat kurang lebih 3.367.000 orang yang menggunakan narkoba. Ini menandakan narkotika di Indonesia masih menjadi masalah yang cukup serius.

Melihat fenomena tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat (HY) mengatakan bahwa narkotika di Indonesia merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Narkotika merupakan kejahatan yang dilakukan oleh sebuah sindikat dengan tujuan untuk menghancurkan bangsa Indonesia dengan cara yang konsepsional dan sistematis. Tindakan pembusukan untuk generasi muda," ungkap Henry saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/3).

Henry mengatakan, upaya sindikat itu sudah hampir berhasil. Menurutnya, hampir 50 - 60 orang setiap hari meninggal dunia akibat dari penyalahgunaan narkoba dan setidaknya lima juta orang menjadi pengguna narkoba. Dia menambahkan, tidak ada satu pun desa dan SMA di Indonesia yang bersih dari peredaran narkoba.

Untuk mengatasi masalah tersebut, menurut Henry, salah satu upayanya adalah merevisi Undang-Undang (UU) tentang Narkotika. Pasalnya, UU ini hanya berisi 155 pasal dan hanya 37 pasal yang memberi kewenangan kepada BNN. Selebihnya, memberi kewanangan kepada Badan POM dan Kementerian Kesehatan.

"Apa yang harus direvisi? Banyak sekali. Sekarang visi-misi dari UU itu sendiri apa? Mau mencegah atau memberantas kah? Ke depannya, saya berharap BNN itu tidak mendua. Kalau mau mencegah, jangan dari pintu masuk karena kita tidak akan sanggup. Kalau mau mencegah, harus dari negara asal. Kita juga harus punya Kepala BNN yang 'menakutkan'," kata Henry.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai rehabilitasi saja tidak akan memberantas akar masalah narkotika. "Narkotika harus diberantas dari sumbernya atau melakukan pencegahan dengan memberi penyuluhan ke masyarakat," katanya.

Sementara itu, Mantan Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Sulistiandriatmoko, mengatakan bahwa badan penegak hukum sudah terlanjur gagal melakukan pencegahan. Karena itu, badan penegak hukum dan BNN harus mengatasinya dengan tindakan yang luar biasa.

Menurutnya, untuk menghadapi kondisi darurat narkoba diperlukan beberapa hal khusus. Mulai dari anggaran khusus, pembentukan satuan petugas khusus, serta jangka waktu tertentu untuk mengatasi kondisi itu.

Selain itu, badan penegak hukum juga harus mengikuti isi UU Narkotika dengan benar, sehingga dapat memberikan hukuman yang tepat kepada pengguna narkoba. Baik itu hukuman pidana maupun rehabilitasi.

Quote