Ikuti Kami

Kunker Ke Halimun, Ansy Tegaskan Pentingnya Konservasi

"Rombongan Komisi IV meninjau kegiatan Rehabilitasi Elang Jawa oleh Balai Taman Nasional (TN) Halimun Salak".

Kunker Ke Halimun, Ansy Tegaskan Pentingnya Konservasi
Komisi IV DPR RI untuk Revisi Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Jawa Barat, baru-baru ini. (Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi, Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR RI untuk Revisi Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Jawa Barat, baru-baru ini.

Baca: Formula E Anies 100 Persen Gerogoti Uang Rakyat !

Anggota komisi IV DPR-RI Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema) mengungkapkan, Kunker bertujuan melihat langsung dan menyerap aspirasi dalam konteks lingkungan yang berkaitan dengan penyusunan RUU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990. 

"Rombongan Komisi IV meninjau kegiatan Rehabilitasi Elang Jawa oleh Balai Taman Nasional (TN) Halimun Salak," ungkap Ansy.

Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, Panja juga menggelar diskusi untuk menyerap aspirasi masyarakat adat sekitar hutan terkait konservasi dan pelestarian keanekaragaman hayati. 

Diskusi tersebut dihadiri Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat.  

"Dalam diskusi, saya menekankan dalam setiap kebijakan, KLHK harus mendahulukan komitmen pelestarian keanekaragaman hayati melalui upaya konservasi," ujar Ansy. 

Ansy menjelaskan, konservasi adalah perlindungan sistem pendukung kehidupan, pelestarian keanekaragaman spesies dan ekosistemnya, dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. 

Baca: Anies Diingatkan Rakyat Lapar! Malah Diajak Nonton Formula E

Maka, sambung Ansy, RUU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 harus mengedepankan konservasi lingkungan dan memberikan perlindungan legal terhadap berbagai ekosistem di dalamnya. 

"Selain itu, masyarakat adat dan warga lokal harus dijamin partisipasinya dalam RUU Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990," ujar Ansy. 

"Hasil kunker menjadi masukan berharga bagi Panja dalam pembahasan RUU Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990," pungkasnya.

Quote