Ikuti Kami

Rieke: Jika MA Tolak PK Baiq Nuril, Ancaman bagi Kaum Hawa

Penolakan PK Baiq Nuril akan menjadi fenomena hukum yang mencederai hukum.

Rieke: Jika MA Tolak PK Baiq Nuril, Ancaman bagi Kaum Hawa
Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka berpandangan jika Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) terdakwa Baiq Nuril, akan menjadi ancaman bagi kaum perempuan‎.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka berpandangan jika Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) terdakwa Baiq Nuril, akan menjadi ancaman bagi kaum perempuan‎.

Baca: Tina Toon: Kasus Baiq Nuril, Saatnya Kebenaran Ditegakkan

"Dikhawatirkan akan menjadi yurisprudensi, pedoman bagi para hakim dalam memutuskan perkara serupa di kemudian hari," kata Rieke di Jakarta, baru-baru ini.

Ia menjelaskan penolakan PK Baiq Nuril akan menjadi fenomena hukum yang mencederai hukum. Para pelaku kekerasan seksual, termasuk pelaku pencabulan verbal justru akan mendapatkan proteksi hukum karena penegak hukum “gagal paham” terhadap kasus kekerasan seksual. 

Pelaku kekerasan seksual menerima impunitas atau kekebalan hukum atas tidakannya dengan berlindung di balik Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"UU ITE, oleh pelaku dan penegak hukum dijadikan payung hukum rehabilitasi pelaku kekerasan seksual dan menjadi alat untuk menghukum korban kekerasan seksual," tutur Rieke yang juga aktivis perempuan ini.

Dia mengaku tidak ingin mengintervensi proses PK Baiq Nuril di MA. Dia hanya ingin adanya penegakkan hukum yang benar-benar memenuhi rasa keadilan, bukan membelenggu keadilan.

Rieke mendukung upaya Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang melakukan eksaminasi atas kasus Nuril. Universitas Airlangga menganalisis putusan MA No.574/Pid.Sus/2018 dalam kasus Baiq Nuril. Eksaminasi dilakukan 10 pakar hukum pada Jumat (25/1). Diharapkan dengan eksaminasi itu bisa memberikan pandangan dan pengetahuan kepada publik mengenai kasus Baiq Nuril.

Baca: Presiden Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Grasi

Sebagaimana diketahui,‎ Baiq Nuril melaporkan H Muslim karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadapnya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, terungkap pembicaraan Muslim dengan Baiq Nuril via telepon. 

Eks atasan Baiq Nuril itu kerap menceritakan hubungan badannya dengan wanita lain yang bukan istrinya. Merasa dilecehkan, Baiq Nuril pun merekam percakapan itu lewat ponsel miliknya. Kasus itu berlangsung pada 2012 saat Baiq Nuril masih menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram. Sedangkan Muslim kala itu masih menjabat kepala sekolah.

Quote