Ikuti Kami

Rieke Singgung Surat Amnesti Baiq di Paripurna

Perihal surat dari Presiden Joko Widodo yang berisi permintaan pertimbangan permohonan amnesti untuk Baiq Nuril.

Rieke Singgung Surat Amnesti Baiq di Paripurna
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengajukan interupsi saat Sidang Paripurna DPR RI ke-22, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/7). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengajukan interupsi saat Sidang Paripurna DPR RI ke-22. Ia menanyakan perihal surat dari Presiden Joko Widodo yang berisi permintaan pertimbangan permohonan amnesti untuk Baiq Nuril.

"Pimpinan, tadi kurang jelas ada surat masuk meminta pertimbangan DPR kami mohon penjelasan surat dari presiden untuk minta pertimbangan tersebut apakah terkait pemberian amnesti bagi Baiq Nuril," ujar Rieke di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/7).

Baca: Rieke Ajukan Surat Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto selaku pimpinan rapat menyebutkan bahwa terdapat dua surat yang masuk ke Sekretariat Jenderal DPR.

Salah satunya, surat dari Presiden RI tanggal 15 Juli 2019 mengenai permintaan pertimbangan. Namun tidak disebutkan isi suratnya.

Karena itu, Rieke berharap surat itu dibacakan sebelum nantinya dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan Rapat Komisi III.

"Jika iya kami mohon semoga dalam Rapat Bamus siang nanti, kita dapat berjuang bersama untuk segera memberi pertimbangan di Komisi III DPR RI," ucap Rieke.

Agus Hermanto lantas membenarkan bahwa surat dari Presiden RI, Joko Widodo itu terkait permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti untuk Baiq Nuril.

Menurut Agus, surat itu akan dibahas dalam Rapat Bamus pada Selasa (16/7) siang.

"Memang betul untuk amnesti Baiq Nuril dan nanti siang akan ada Rapat Bamus," kata Agus.

Baca: Masih Ada Asa Untuk Baiq Nuril

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo terkait permintaan pertimbangan permohonan amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang divonis penjara karena perekaman ilegal.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, surat dari Presiden Jokowi itu akan dibacakan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (16/7).

Quote