Ikuti Kami

Sinergi Ansy & KLHK Bongkar Perburuan Burung Sikep Madu

Burung Sikep Madu Asia termasuk jenis satwa dilindungi Undang-Undang (UU), berdasarkan PP No.7 Tahun 1999.

Sinergi Ansy & KLHK Bongkar Perburuan Burung Sikep Madu
Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema) mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa terjadi perburuan Burung Sikep Madu Asia (Pernis Ptilorhyncus) di Desa Watu Mori, Kecamatan Ranamese, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini. 

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema) mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa terjadi perburuan Burung Sikep Madu Asia (Pernis Ptilorhyncus) di Desa Watu Mori, Kecamatan Ranamese, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini. 

Baca: Sofyan Tan Puji Pemkab Deli Serdang Saat ke Desa Denai Lama

Ansy mengungkapkan, burung Sikep Madu Asia termasuk jenis satwa dilindungi Undang-Undang (UU), berdasarkan PP No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. 

"Setelah mendapatkan pengaduan, saya langsung menghubungi guna menginformasikan perburuan tersebut kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (Dirjen KSDAE KLHK) Bapak Ir. Wiratno, M.Sc," ujar Ansy. 

Informasi dari Politisi PDI Perjuangan itu pun segera mendapatkan tanggapan berupa respon sigap-cepat dari Dirjen Wiratno. 

"Hanya dalam sehari, beres masalahnya. Dirjen Wiratno menginstruksikan tim langsung diturunkan ke lokasi perburuan, termasuk menemui-memeriksa pelaku," ungkap Ansy.

Dari pemeriksaan itu terungkap, pelaku mengaku telah menembak Burung Sikep Madu Asia pada Kamis, (11/2) karena burung tersebut telah menerkam ayamnya. 

Setelah ditembak, pelaku mengunggah burung tersebut ke media sosial, lalu dibakar sebagai menu santapan siang. 

"Ia tidak mengetahui bahwa Burung Sikep Madu Asia adalah satwa dilindungi undang-undang yang tidak boleh dibunuh atas alasan apapun," ujar Ansy. 

Setelah dijelaskan, lanjut Ansy, pelaku merasa bersalah dan menyesal, berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Pelaku juga menyerahkan senapan angin sebagai barang bukti sekaligus berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 

Gabungan tim penegakkan hukum (gakkum) yakni Balai Konservasi Sumber Daya Alam NTT (BKSDA), polisi hutan, Kapolres Manggarai Timur, Dandim 1612 Manggarai, Pastor Paroki Sita menghormati usulan Kepala Adat (Tua Gendang) setempat untuk memberikan sanksi/denda adat (Cucu Nunga) kepada pelaku. 

Ansy mengungkapkan, sebelum memberikan sanksi adat, tim melakukan upacara adat di Gendang Bondo, di mana semua unsur terkait hadir.

Baca: Djarot Minta Wamenkumham Tak Intervensi Proses Hukum 

"Terima kasih kepada Dirjen KSDAE Bapak Wiratno, Kepala KSDAE NTT Bapak Timbul Batubara, tim KSDAE KLHK di pusat maupun di NTT, polisi hutan, aparat hukum, tokoh agama dan tokoh adat yang telah bekerja sigap membereskan masalah ini," ucap Ansy.  

"Kita mendapat hikmah dari kasus ini, agar tidak sembarang memburu satwa liar, apalagi yang dilindungi UU. Jaga dan lestarikan ekosistem lingkungan hidup kapan dan di mana pun kita berada," tambah Anggota DPR dari Dapil NTT II itu.

Quote