Tanah Laut, Gesuri.id - Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Tanah Laut dengan antusias menghadiri sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), M. Syaripuddin, S.E., M.A.P. pada pagi Jumat (26/2) di Gedung Sarantang Saruntung, Tanah Laut.
Baca: Banjir Jakarta, Dewi: Anies Hanya Bikin Rekayasa Cerita
Perda nomor 10 Tahun 2015 ini, menurut Syaripuddin atau yang akrab disapa Bang Dhin, merupakan wujud kehadiran Pemerintah dalam rangka memberi jaminan perlindungan hukum untuk masyarakat miskin.
“Bukti kehadiran Pemerintah untuk masyarakat, melindungi hak-haknya sebagai warga negara,” ucap politisi PDI Perjuangan ini.
Dengan adanya sosialisasi dan penyebarluasan perda ini, Bang Dhin berharap masyarakat dapat terbantu dalam proses pelaksanaannya.
Sementara itu, Kasubbag Penyusunan Produk Hukum Pemprov Kalsel, Said, S.H., L.LM. yang dalam kegiatan sosialisasi ini bertindak sebagai salah satu narasumber menekankan, Perda ini harus benar-benar dimaksimalkan untuk membantu masyarakat miskin.
Baca: Amilan Hatta: Zuhairi Misrawi Cocok Jadi Dubes di Arab Saudi
Karena Perda ini diperuntukan melindungi masyarakat miskin, maka menurut Said, mesti dibuktikan dengan surat keterangan miskin.
“Lembaga Bantuan Hukum mendampingi dan atau mewakili masyarakat dalam proses hukumnya sampai selesai. Namun, bantuan hukum ini jangan dibayangkan semata-mata hanya dalam persidangan saja, namun juga menerima konsultasi hukum jika diperlukan,” pungkas Said.