Ikuti Kami

Adian Sarankan ke MK untuk Uji Undang-Undang KPK

Adian Napitupulu mengatakan Mahkamah Konstitusi merupakan mekanisme terbaik yang dapat ditempuh untuk menguji Undang-Undang KPK.

Adian Sarankan ke MK untuk Uji Undang-Undang KPK
Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu.

Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu mengatakan Mahkamah Konstitusi merupakan mekanisme terbaik yang dapat ditempuh untuk menguji Undang-Undang KPK.

"Kalau mau menggugat, gugat saja ke MK, katanya banyak orang pintar, silakan berargumentasi di MK, saya ikuti aturan main," kata Adian dalam diskusi publik bertajuk "KPK Mau Dibawa ke Mana? Perlukah Presiden Mengeluarkan Perppu UU KPK?" yang diselenggarakan Universitas 17 Agustus 1945 di Jakarta, Jumat (11/10).

Baca: Tak Puas dengan Revisi UU KPK: Arteria: Ajukan ke MK

Jika kelak ada pihak yang sengaja memaksa agar tercipta kondisi kegentingan memaksa supaya diterbitkan perppu, menurut Adian, hal itu tidak sehat.

"Mau jadi apa bangsa ini. Tidak mungkin sebuah undang-undang mampu menyenangkan semua pihak, itu biasa saja," kata Adian.

Menurut dia, begitu banyak persoalan yang terjadi di internal KPK selama ini yang membuat revisi UU KPK perlu dilakukan. Misalnya, persoalan tentang penyadapan.

Ia menekankan bahwa KPK selama 17 tahun berdiri tidak pernah menyampaikan mengenai siapa saja daftar orang yang pernah disadap.

"Berapa banyak orang disadap? Berapa banyak yang disadap kemudian tersangka, lalu terpidana? CIA saja punya batas waktu membuka data. Penyadapan KPK ini 'kan ada anggarannya. Maka, harus dipertanggungjawabkan," katanya.

Ia juga mempertanyakan KPK tidak pernah transparan mengumumkan kepada publik tentang penghancuran bukti penyadapan yang sudah selesai disidangkan.

Baca: Disertasi Soal Korupsi, Henry Yosodiningrat Lulus Doktoral

"Polisi saja mengamankan ganja, narkoba dihancurkan. Lah, ini KPK penyadapan diapain rakyat harus tahu dong," tegas dia.

Di tengah adanya pro dan kontra soal UU KPK, menurut dia, solusi terbaik adalah mencari pihak yang menjadi penengah, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi.

Quote