Ikuti Kami

Agustina Pertanyakan Aturan Turunan UU Ekraf

Turunan seperti PP atau Perda sangat ditunggu, seperti pedoman teknis akan mempengaruhi perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia.

Agustina Pertanyakan Aturan Turunan UU Ekraf
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti.

Denpasar, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti mempertanyakan komitmen pemerintah menerbitkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (UU Ekraf) yang disahkan DPR RI pada Oktober 2019 lalu.

“Setahun dari pelaksanaan UU Ekraf, peraturan turunan seperti PP (Peraturan Pemerintah) atau Perda (Peraturan Daerah) sangat ditunggu, seperti pedoman teknis yang akan mempengaruhi perkembangan-perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia. UU Ekraf dibuat dan disahkan untuk memberikan dukungan maksimal bagi pelaku ekonomi kreatif, tidak hanya oleh pemerintah, tetapi oleh seluruh stakeholder yang ada,” kata Agustina di Denpasar, Bali, Jumat (20/11).

Potensi ekonomi kreatif di Indonesia, diharap politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut, dapat lebih diberdayakan jika regulasi dari pemerintah bisa segera diterbitkan. 

Baca: Agustina Pimpin Kunjungan Komisi X DPR RI ke Kota Denpasar

“Setelah PP kan nanti akan diikuti Perda yang bisa diterapkan di Kabupaten/Kota dan Provinsi, itulah mengapa kita terus mendesak urgensi dari PP itu menjadi urat nadi peningkatan dukungan dukungan kepada sektor ekonomi kreatif yang ada di Indonesia ini,” imbuhnya.

Kondisi ekonomi kreatif di Provinsi Bali, dinilai cukup memprihatinkan karena terdampak pandemi Covid-19. Meski begitu, resiliensi atau ketahanan masyarakat kreatif di Bali untuk bisa bertahan dari keterpurukan ekonomi dinilai sebagai hal yang luar biasa. 

Untuk itu, Agustina mengajak masyarakat Indonesia sebagai wisatawan domestik untuk tidak takut jika ingin menghabiskan masa liburan ke Bali. 

“Bali is okay, ketika orang ingin pergi ke sini sudah bagus, protokol kesehatan Covid-19 sudah oke, kebersihannya sudah sangat baik, pemerintahan setempat welcome, dan jangan khawatir lagi pergi ke sini. Datanglah ke Bali karena dijamin aman pergi ke Bali, seperti selayaknya tidak ada pandemi. Hanya saja jangan lupa untuk tetap taat pada protokol kesehatan Covid-19,” ajak legislator dapil Jawa Tengah IV itu.

Sebelum wabah Covid-19, Kemenparekraf/ Baparekraf RI menyampaikan laporan bahwa bidang Pariwisata/ Ekonomi Kreatif pada tahun 2020, memiliki potensi yang sangat baik. Total potensi devisa dari sektor pariwisata dan ekraf sekitar 4 miliar dollar Amerika Serikat (AS). Sektor pariwisata sebesar 21 miliar dollar AS, sedangkan pada sektor ekraf sebesar 23 miliar dollar AS.

Quote