Ikuti Kami

Akun Facebook Aqilaaulia Dilaporkan ke Polisi, Ini Sebabnya

Kalimat tersebut mengandung unsur ujaran kebencian dan telah menciderai partai berlambang moncong putih tersebut.

Akun Facebook Aqilaaulia Dilaporkan ke Polisi, Ini Sebabnya
Kader PDI Perjuangan DPC Kabupaten Tangerang, Banten melaporkan sebuah akun media sosial (Medsos) facebook lantaran mengunggah postingan yang mengandung ujaran kebencian ke Polres Kota Tangerang.

Kabupaten Tangerang, Gesuri.id - Kader PDI Perjuangan DPC Kabupaten Tangerang, Banten melaporkan sebuah akun media sosial (Medsos) facebook lantaran mengunggah postingan yang mengandung ujaran kebencian ke Polres Kota Tangerang.

Baca: Insiden Zoombombing Isyaratkan Krisisnya Keamanan Siber

Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/731/K/VI/2020/Resta Tangerang itu, Kader PDI Perjuangan menyebut, akun facebook atas nama Aqilaaulia memposting kalimat bertuliskan “Makzulkan Jokowi dan Bubarkan PDI Perjuangan”.

Kader PDI Perjuangan menilai kalimat tersebut mengandung unsur ujaran kebencian dan telah menciderai partai berlambang moncong putih tersebut.

“Hari ini kami mendampingi para kader banteng PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang yaitu terkait dugaan pelanggaran UU ITI oleh sebuah akun yang yang menghina PDI Perjuangan,” kata Didi Rosadi, Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang usai melapor ke Mapolres Tangerang, Sabtu (20/6).

Menurut Didi, postingan kalimat itu membuat para kader PDI Perjuangan merasa tersinggung dan merasa dirugikan. Mereka berharap aparat kepolisian, dalam hal ini Polresta Tangerang dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Karena ini pembelajaran juga bagi masyarakat umum, di satu sisi kami merasa dirugikan dan di satu sisi juga masyarakat umum ini jangan asal bikin status di medsos, seperti di facebook,” tegasnya.

Baca: 5 Orang Reaktif Covid di CFD, Kadishub Harus Tanggung Jawab!

Ia menambahkan, tuntutan tersebut akan diselesaikan secara hukum dengan dasar pelanggaran undang-undang ITE. Ia juga mengatakan, dalam prosesnya DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang akan  didampingi kuasa hukum, baik dari partai maupun dari pihak lainnya.

“Harapan kami masyarakat lebih hati-hati dalam membuat status, jangan sampai menyinggung perasaan pihak lain atau menyinggung golongan manapun dan partai politik,” tandasnya.

Quote