Ikuti Kami

Alfri Siap Tindak Lanjuti Offlinenya Server Pelayanan e-KTP

Kemendagri menghentikan atau memutus sementara jaringan server di pusat yang menghubungkan jaringan pelayanan elektonik KTP di Kota Palopo.

Alfri Siap Tindak Lanjuti Offlinenya Server Pelayanan e-KTP
Anggota DPRD Kota Palopo dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan), Alfri Djamil.

Palopo, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Palopo dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan), Alfri Djamil akan menindaklanjuti offline server pelayanan e-KTP di Kota Palopo. 

Hal tersebut mengakibatkan Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tidak bisa melayani sejumlah urusan kependudukan kepada warga.

Baca: "Jutaan KTP Dukung Jokowi" Meriahkan Car Free Day

"Ini bukan pada persoalan pelayanan offline karena jaringan internet, tetapi offline karena kebijakan Mendagri," ujarnya di Palopo, Senin (30/7).

Kemendagri menghentikan atau memutus sementara jaringan server di pusat yang menghubungkan jaringan pelayanan elektonik KTP di Kota Palopo. Karena pejabat yang menduduki Kadis Disdukcapil saat ini tidak mengantongi SK Menteri. 

Kadis Disdukcapil, Kota Palopo, Akram Risya, yang dikonfirmasi membenarkan informasi ini. Dirinya menyebutkan bahwa kehawatiran ini muncul sejak dirinya beberapa bulan menjabat sebagai Kadis Disdukcapil. "Saya baru tahu setelah menjadi kadis," katanya. 

Alfri Djamil membenarkan bahwa offline nya pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palopo disebabkan karena persoalan pemutusan jaringan server induk oleh pusat dampak dari mutasi kadis kependudukan tanpa se-izin menteri. 

"Memang ada aturan tersendiri untuk mutasi kadis kependudukan, mutasi eselon II di Dinas Kependudukan harus mendapat SK menteri, eselon III harus mendapat SK Dirjen dan eselon IV harus mendapat atau persetujuan Direktur Kependudukan dan Catatn Sipil kemendagri," jelasnya.

Baca: Mendagri Tinjau Langsung Pembuatan e-KTP di Merauke

Lebih jauh dirinya menghawatirkan adanya cacat adminsitrasi pada lembar surat kependudukan dan catatan sipil yang telah dikeluarkan oleh Pemkot melalui tandatangan kadis, Akram Risya. 

"Dokumen ini bisa dianggap tidak sah atau ilegal, ini harus disikapi serius oleh Pemkot Palopo," desaknya.

Quote