Ikuti Kami

Anak Buah Anies Dinilai Tak Hati-Hati

Hal ini terikait dibatalkan penunjukannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Donny Saragih.

Anak Buah Anies Dinilai Tak Hati-Hati
Anggota DPRD DKI Syahrial.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Sjahrial menilai dibatalkan penunjukannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Donny Saragih membuktikan Pemprov DKI tidak hati-hati dalam mengeluarkan keputusan strategis.

“Ini bukti ketidak hati-hatian gubernur, ditunjang oleh anak buahnya tidak profesional dalam bekerja,” ujar Sjahrial, Senin (27/1).

Baca: Gembong Sesalkan Terpidana Penipuan Jadi Dirut TransJakarta

Politisi PDI Perjuangan menilai pembatalan ini  karena staf Gubernur tidak profesional, akibatnya mempermalukan gubernur sendiri.

“Saya tidak tau urutannya dalam penentuan direktur BUMD. Mustinya  BP BUMD bersama Sekda ikut bertanggungjawab.  Ini bukan yang pertama kali terjadi di Pemprov DKI. Sebelumnya kasus serupa terjadi dalam pemberian penghargaan Coloseum tahun lalu yang akhirnya dibatalkan oleh Gubernur,” bebernya.

Sebelumnya, kepala BP BUMD Faisal Syafrudin mengatakan keputusan pembatalan ini diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada PP No 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Berdasarkan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti “Cakap Melakukan Perbuatan Hukum” dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum. 

“Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” jelasnya.

Senin pagi, 27 Januari 2020, kata Faisal langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020.

Baca: Anies Dinilai Halusinasi Jadi 'Bapak Transportasi Jakarta'

Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari pelaksanaan tugas BP BUMD sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap BUMD. 

“Keputusan para pemegang saham di luar RUPS tersebut adalah sebagai berikut membatalkan keputusan para pemegang saham di luar RUPS tanggal 23 Januari 2020 – Menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Dirut PT Transjakarta saudara Agung Wicaksono- Mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta,” tegasnya.

Quote