Ikuti Kami

Andreas: Kebijakan Nadiem Sederhana Tapi Sangat Revolusioner

Program dikawal dengan cara memberikan penguatan dan pendampingan kepada para guru. 

Andreas: Kebijakan Nadiem Sederhana Tapi Sangat Revolusioner
Anggota Komisi X, Andreas Hugo Pareira dalam Raker Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI terkait UN tahun 2020, zonasi, RPP Guru dan Dosen serta persiapan pelaksanaan APBN tahun anggaran 2020, di Ruang Rapat Komisi X, Gedung Nusantara I DPR RI, Kamis (12/12). (Foto: Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X, Andreas Hugo Pareira mengungkapkan pada prinsipnya setuju dan mengapresiasi kebijakan baru yang diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  

"Ini keliatannya sederhana tetapi sangat revolusioner," katanya. 

Baca: Presiden Dukung Penghapusan Ujian Nasional di Tahun 2021

Untuk itu, ia meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengawal kebijakan Program Merdeka Belajar. 

Program yang lebih memberikan kebebasan kepada pendidik bisa dikawal dengan cara memberikan penguatan dan pendampingan kepada para guru. 

"Guru harus memahami kebebasan yang diberikan kepada dia. Sehingga tidak terjadi anarki. Karena tidak semua orang itu sama pemahamannya," ujar Andreas dilansir dari kompas. 

Tanggapan Nadiem 

Menanggapi masukan para anggota Komisi X, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut bahwa guru-guru tidak akan dibiarkan sendirian. Pendampingan baik oleh pemerintah pusat, daerah akan dilakukan. 

Kendati demikian, Kemendikbud juga akan membuka peluang bagi lembaga dan organisasi kemasyarakatan serta komunitas untuk turut bergotong royong dalam peningkatan kapasitas guru. Mendikbud juga menyinggung inspirasi program Merdeka Belajar datang dari ajaran Ki Hajar Dewantara. 

Ia berkeyakinan kalau semua institusi pendidikan diberikan kebebasan, maka perbaikan pendidikan di Indonesia akan lebih cepat terwujud.

"Merdeka belajar itu satu-satunya cara untuk menemukan solusi-solusi permasalahan pendidikan," kata Nadiem. Sebelumnya, Kemendikbud telah menetapkan 4 pokok kebijakan bidang pendidikan nasional melalui program "Merdeka Belajar". 

Baca: Putra Dorong UN Serius Dikaji, Jangan Jokowi Yang Kena

Penetapan tersebut dilakukan pada acara Rapat Koordinasi Bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta pada 11 Desember 2019. Program "Merdeka Belajar" ini meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. 

"Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia," tegas Nadiem.

Quote