Ikuti Kami

Andreas Minta Stimulus untuk UMKM & Kelompok Rentan

Stimulus itu amat diperlukan terutama karena hampir semua sektor usaha terdampak. 

Andreas Minta Stimulus untuk UMKM & Kelompok Rentan
Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo mengapresiasi pemerintah menyiapkan program stimulus untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405 triliun patut diapresiasi. 

Stimulus itu amat diperlukan terutama karena hampir semua sektor usaha terdampak. 

"Namun demikian, kita saat ini berpacu dengan waktu, sehingga stimulus seharusnya menjangkau semua warga dan skala bisnis, terutama pelaku UKM dan kelompok masyarakat rentan yang menjadi paling terdampak Covid-19. Berdasarkan data World Bank, di tahun 2016, ada 24% kelompok rentan di Indonesia." kata Andreas ke Gesuri.id di Jakarta, Selasa (28/4).

Baca: Sayap Partai Banteng Jaktim Kompak Tanggulangi Corona

Kelompok masyarakat ini papar Andreas merupakan mereka yang tingkat pengeluaran berada di kisaran Rp354 ribu-Rp532 ribu per kapita per bulan. 

Kemampuan UMKM, pekerja informal, serta kelompok rentan lainnya (masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah) ketika terjadi krisis pada 1997 hingga 1998 sangat berbeda dengan sekarang saat masa pandemi seperti ini. 

Lebih lanjut Andreas menjelaskan jika tahun 1997-98 sektor ini masih mampu bertahan untuk menghadapi kondisi tersebut, kini dalam pandemi Covid-19 ini justru terpukul paling awal karena mandeknya perekonomian. Akibatnya, banyak orang yang kehilangan pekerjaan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sehubungan dengan hal-hal tersebut, kami mengusulkan beberapa stimulus untuk UMKM dan kelompok rentan:

1.    Berdasarkan amanat Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Pemerintah telah menyusun refocusing dan realokasi APBN dan APBD untuk kegiatan prioritas, salah satunya insentif ekonomi bagi pelaku usaha dan UMKM. Tidak ada lagi waktu menunggu. Ini  harus segera dijalankan supaya pelaku usaha dan UMKM dapat tetap berproduksi, atau sekurang-kurangnya bertahan hidup, dan  tidak terjadi PHK. 

2.    Mendorong penyaluran Bansos, baik PKH, BPNT, Bantuan Sembako, BLT Dana Desa dan lainnya segera dilakukan dengan administrasi yang mudah, distribusi yang baik, dan tepat sasaran karena rakyat sudah tidak dapat menunggu lagi, terutama di bulan Ramadan dan menjelang Lebaran.

3.    Setidaknya ada empat biaya besar bagi dunia bisnis dan industri yang perlu diperhatikan agar industri tidak cepat kolaps: (1) tenaga kerja, (2) utilitas dan sewa, (3) pajak dan retribusi daerah, dan (4) utang dan bunga pinjaman. Pemerintah perlu melanjutkan stimulus bagi industri, terutama menengah kecil agar likuiditas pekerja tetap terjaga, di antaranya perluasan sektor yang mendapat relaksasi PPh 21, PPh 22, PPh 25, PPh atas sewa, dan pembebasan PPN (dalam kurun 6 bulan). Dan segera mengeluarkan stimulus untuk restrukturisasi utang pelaku usaha menengah bawah dan warga rentan yang terdampak. Terhadap penundaan angsuran program kredit UMi dan KUR, perlu dipercepat implementasi dan standardisasi pelaksanaan di lapangan agar mudah dan pasti.

4.    Pemerintah dan OJK meringankan pembayaran leasing untuk UMKM dan pekerja informal setidaknya 1 (satu) tahun serta memberikan keringan dan atau penundaan pembayaran atau leasing tanpa batasan plafon sesuai kemampuan debitur dan disepakati bank atau lembaga leasing. Dalam hal ini termasuk pemberian penundaan angsuran pokok dan bunga terhadap warga yang mempunyai pinjaman di BPR, KPR/KPA, Bank Pasar, koperasi, fintech, dan lembaga informal.

5.    Pemerintah dan OJK memperkuat channeling atau penyaluran kredit ke masyarakat. Pemerintah diharapkan memberi relaksasi syarat administrasi pengajuan KUR, seperti izin usaha, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta agunan tambahan. Calon debitur UMi diberikan relaksasi syarat administrasi dan kecepatan dalam pemberian kredit UMi, serta kemudahan dan perluasan penyaluran UMi. Ini penting agar menambah jumlah kredit usaha rakyat calon debiturnya. Relaksasi syarat administrasi ditujukan sebagai bantuan sosial, yaitu safety net. 

Terutama bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dalam hal ini mereka mengalami kondisi ekonomi yang berat, mereka bisa mengakses Umi atau KUR. Kebijakan yang sama juga sebaiknya ditetapkan untuk 10,4 juta debitur ultra mikro non pusat investasi pemerintah (PIP) yaitu Mekaar, koperasi, dan online.

Baca: Efek Pandemi COVID-19 Terhadap Bisnis Pendukung Bandara

6.    Pengoptimalan Program Kartu Pra Kerja sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial masyarakat yang terdampak Covid-19. Dengan pengalihan program ini, pencari kerja, pekerja yang di-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi diberi bantuan sosial untuk bertahan hidup dan pelatihan dapat dilakukan kemudian setelah kondisi normal. 

7.    Pembebasan PPh UMKM menjadi 0% selama 6 bulan s.d. 1 tahun segera diberlakukan tanpa syarat yang memberatkan. Juga memberlakukan skema tarif UMKM sesuai PP 23/2018 untuk semua jenis usaha (tanpa membedakan barang maupun jasa), termasuk yang dilakukan oleh CV, Firma, dan OP dalam bentuk pekerjaan bebas, seperti: tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, dll), pekerja seni (pemain musik, MC, penyanyi, pelawak, bintang film, dll), olahragawan, penasihat/penceramah, penulis/pengarang, agen iklan, pengelola proyek, perantara, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, dan distributor MLM. 

8.    Kemenkeu, Kemdagri, Kemensos, Kemendes, dan Pemda meningkatkan koordinasi dan sinergi agar bansos lebih tepat sasaran, melakukan pengawasan lapangan yang ketat, dan memastikan bantuan sampai pada rakyat yang membutuhkan. Perlu diantisipasi peningkatan jumlah penerima bantuan dan penyimpangan di lapangan harus ditindak dengan tegas.

Quote