Ikuti Kami

Andreas Sarankan UU Terkait Pendidikan Sebaiknya Disatukan

Saat ini Komisi X DPR sedang menunggu naskah akademik dan draf usulan dari Kemendikbudristek.

Andreas Sarankan UU Terkait Pendidikan Sebaiknya Disatukan
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menyarankan agar Undang-undang (UU) terkait pendidikan sebaiknya disatukan.

“Banyaknya regulasi pada sektor pendidikan telah menciptakan tumpang tindih aturan antara beleid yang satu dan lainnya. Menurut saya, lebih baik jika disatukan,” ujar Andreas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (4/3).

Ia menambahkan saat ini Komisi X DPR sedang menunggu naskah akademik dan draf usulan dari Kemendikbudristek.

Baca: Jika Pemilu Ditunda, Amandemen UUD 45 Hingga Dekrit Presiden

Anggota DPR Komisi X, Sofyan Tan mendukung revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjadi usulan pemerintah tersebut. RUU tersebut merupakan revisi dari UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003. “Kami mendukung RUU Sisdiknas segera diajukan pemerintah kepada DPR. Kita juga lihat pada sidang mendatang, apakah diajukan pemerintah menjadi Prolegnas prioritas,” kata Sofyan.

RUU Sisdiknas yang baru mengintegrasikan tiga undang-undang, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Rancangan beleid itu pun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024.

Pakar hukum Universitas Airlangga, M Hadi Subhan menambahkan integrasi ketiga undang-undang menjadi satu regulasi akan menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi yang belum ada dalam sistem pendidikan nasional selama ini.

Baca: Andreas Hugo Kunker Spesifik Tinjau PTM-Serap Aspirasi Guru

Sebagai contoh, dalam UU Guru dan Dosen, batas umur pensiun guru besar adalah 65 tahun. Sementara UU Pendidikan Tinggi menentukan usia purna bakti pada usia 70 tahun.

“Secara kasat mata ini tidak ada sinkronisasi. Kemudian UU Pendidikan Tinggi tidak diamanatkan pada UU Dasar 1945 dan UU Sisdiknas. Itu kurang klop, sehingga kalau dijadikan satu sangat bagus,” kata Hadi.

Selain menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi, penggabungan ketiga regulasi tersebut sesuai dengan amanat konstitusi jika mengacu pada pasal 31 Ayat 3 UUD 1945, agar pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Oleh sebab itu, langkah Kemendikbudristek merumuskan RUU Sisdiknas sudah tepat.

“Ini berarti harus ada undang-undang sistem pendidikan nasional. Ketiga undang-undang yang ada sekarang ini semuanya mengatur tentang sistem pendidikan, sehingga kalau dijadikan satu memang sesuai amanat konstitusi,” jelas Hadi.

Quote