Ikuti Kami

Ansy Dorong KKP Bangun Budidaya Lobster Domestik

Ansy menyoroti penerbitan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan. 

Ansy Dorong KKP Bangun Budidaya Lobster Domestik
Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema).

Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema) menyoroti penerbitan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan. 

Permen yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut kini membuka keran penangkapan dan ekspor benih lobster ke luar negeri untuk budidaya pembesaran lobster. Sebelumnya penangkapan benih (baby) lobster dilarang oleh KKP karena dinilai membahayakan kelestarian lobster.

Dalam Permen KP Nomor 12 tahun 2020, eksportir bisa mengekspor benih lobster setelah melakukan budidaya dan melepaskan 2% hasil panen lobster ke laut. Menurut Ansy, syarat ini terlampau ringan dan tidak mencerminkan niat KKP untuk memastikan keberlangsungan ekosistem lobster di Indonesia.

Baca: Keran Ekspor Benih Lobster Masih Terjadi Karena Hal Ini

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, pengusaha lobster sebaiknya harus tetap dingatkan akan intensi awal pemerintah tentang budidaya lobster domestik dalam negeri dan konservasi ekosistem lobster di laut. 

Karena itu ia secara khusus mendorong KKP menaikkan syarat pelepasan lobster dewasa menjadi 10 persen untuk restocking di alam (laut).

“Sampai kapan kita terus ekspor benih lobster? KKP jangan hanya fokus berikan kemudahan izin ekspor benih lobster. Perusahaan-perusahaan lobster harus dipaksa agar mulai melakukan budidaya lobster dalam negeri. Suatu saat kita harus berhenti kirim benih lobster ke luar negeri. Sangat ironis, Indonesia yang kaya akan pakan untuk pembesaran lobster tetapi saat ini masih minim budidaya pembesaran lobster. Selain itu, syarat pelepasan 2 persen lobster hasil pembesaran ke laut terlalu kecil. Seharusnya dinaikkan menjadi 10 persen. Ini penting untuk memastikan ekosistem lobster tetap lestari. Harus ada program pengembangan budidaya lobster, sehingga ke depan kita tidak lagi mengekspor benih lobster, tetapi kita bisa mengekspor lobster hasil budidaya kita sendiri,” paparnya.

Ansy mendesak KKP agar bekerja sama dengan aparat hukum untuk menangkap dan menindak tegas mafia penyelundupan benih lobster. Pelaku dalam penyelundupan benih lobster ini bermacam-macam. Antara lain melibatkan sindikat internasional.

Disinyalir sumber dana berasal dari bandar yang ada di luar negeri yang kemudian dialirkan ke berbagai pengepul di Indonesia. Akar dari penyelundupan benih lobster ini karena budidaya lobster di Indonesia belum dilakukan secara maksimal.

“Selama ini lebih banyak nelayan kecil yang ditangkap. Penyelundupan jumlah besar tidak terdeteksi. KKP harus menindak tegas, tidak tebang pilih. Namun, yang lebih penting adalah untuk mencegah terus meningkatnya penyelundupan benih lobster, KKP harus mengambil tindakan lebih jauh dengan melaksanakan budidaya lobster secara besar-besaran. Kegiatan bernilai ekonomis ini belum dikembangkan lebih serius oleh KKP,” tambah Ansy.

Menurut Ansy, budidaya pembesaran lobster domestik dapat dilakukan KKP dengan membantu pelaku usaha lobster membangun pabrik pembesaran lobster dan pabrik pakan lobster. Selain itu KKP dapat mengembangkan teknologi dan mendidik tenaga-tenaga terlatih (SDM) di bidang pembesaran lobster.

Food Agriculture Organization (FAO) mencatat: periode 2010-2017 produksi lobster dunia rata-rata tumbuh 2,30% per tahun. Produksi lobster dunia pada 2017 mencapai 322.066 ton, dengan rincian sebanyak 319.996 ton bersumber dari perikanan tangkap dan 2.070 ton dari perikanan budidaya.

Baca: Ansy : NTT Kaya Ikan, Seharusnya Nelayan Sejahtera!

“Artinya, budidaya lobster masih minim, padahal potensinya sangat luar biasa. Selama ini Vietnam mengambil keuntungan dari budidaya lobster dengan mengimpor dari Indonesia. Pada 2014, Vietnam mengimpor benih lobster dari seluruh dunia (termasuk Indonesia) senilai US$ 6,2 juta. Di tahun yang sama, Vietnam mengekspor lobster yang sudah dewasa mencapai US$ 13,59 juta. Karena itu kita harus fokus budidaya lobster domestik. Tentu KKP perlu mekukan kajian ilmiah mengenai masalah dan berbagai potensi yang dimiliki Indonesia untuk pengembangan lobster budidaya secara berkelanjutan,” katanya.

Wakil rakyat asal NTT ini juga meminta KKP memperhatikan keseimbangan antara dampak ekonomis maupun dampak ekologis terkait budidaya lobster. Budidaya lobster sangat penting untuk meningkatkan ekonomi nasional dan pendapatan masyarakat (nelayan), tapi di sisi lain harus bertanggung jawab dalam menjamin sumber daya lobster tetap lestari.

"Aturan-aturan tentang lobster harus mempertemukan dua hal ini," pungkas Ansy.

Quote