Ikuti Kami

Anton Charliyan Sebut Kawal Konstitusi Dengan Lawan Korupsi!

"Korupsi adalah pelanggaran terhadap HAM dan pengkhianatan terhadap konstitusi".

Anton Charliyan Sebut Kawal Konstitusi Dengan Lawan Korupsi!
 Dewan Pembina Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi RI Jawa Barat (GNPK RI Jabar) Anton Charliyan. (Foto: Istimewa)

Tasikmalaya, Gesuri.id - Dewan Pembina Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi RI Jawa Barat (GNPK RI Jabar) Anton Charliyan menyatakan konstitusi yang dibangun dalam sebuah negara secara umum disepakati sebagai aturan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Aturan-aturan hukum tercakup di dalamnya, termasuk aturan yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Baca: Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan Telah Sesuai UU

"Korupsi adalah pelanggaran terhadap HAM dan pengkhianatan terhadap konstitusi. Maka gebrakan dan komitmen  anti korupsi harus dibangun, bagaikan secercah harapan untuk bisa mulai bergairah kembali dalam rangka mewujudkan tata Pemerintahan yang Good Governance dan Clean Governance yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," ujar Anton. 

Mantan Kadiv Humas Polri ini melanjutkan, sebaiknya gebrakan ini diimbangi pula oleh berbagai Institusi yang punya kewenangan  sama di bidang pemberantasan korupsi. 

Anton Charliyan pun menegaskan bahwa dirinya memiliki program Molotot.com untuk mencegah dan memberantas korupsi di Jawa Barat.

Mantan Kapolda Jabar ini menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi dipicu oleh mental materialistis, padahal dalam Prasasti Kawali, Amanat Prabu Wastu Kencana, Raja Galuh 1378 M, telah mengingatkan Tentang Bahaya Korupsi.

"Ada dua hal pokok penyebab korupsi yang pertama akhlak dan yang kedua administratif, sehingga setelah dua permasalahan ini bisa diselesaikan niscaya pembangunan good and clean government akan berhasil," ujar Anton. 

Baca: Jelang Natal-Tahun Baru, Kuatkan Prokes dan Keamanan Vaksin

Purnawirawan Jendral Bintang dua lulusan Akpol 1984 ini menjelaskan, bahwa cara mengatasi dua hal tentang korupsi dalam konteks pembenahan akhlak yakni dengan memberikan reward and punishment. Apabila baik, diberikan penghargaan, namun apabila buruk maka harus dicopot atau diproses.

"Kemudian untuk administratif kita berikan pendampingan dan pengawasan, disinilah program Molotot.com digunakan sebagai sosio kontro terhadap kinerja pemerintah sehingga setiap SKPD berdaya guna," ujar Anton.

Quote