Ikuti Kami

Anton: Penembakan Anggota FPI Indikasikan Situasi Darurat

Anton mengatakan, dalam peristiwa ini perlu dilihat motif tindak pidana tersebut.

Anton: Penembakan Anggota FPI Indikasikan Situasi Darurat
Mantan Kapolda Jawa Barat (Jabar), Anton Charliyan. (Foto: istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Mantan Kapolda Jawa Barat (Jabar), Anton Charliyan turut menanggapi hasil penyelidikan Tim Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  tentang  peristiwa bentrok antara Polisi dan Laskar FPI di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut memakan korban 6 orang anggota Laskar FPI. 

Komnas HAM menyatakan, ada pelanggaran HAM dalam peristiwa penembakan 6 orang anggota FPI itu. 

Baca: GMNI Bogor Serukan Inovasi Perjuangan Marhaenisme

Dalam talkshow di sebuah stasiun televisi baru-baru ini, Anton mengatakan tindakan Polisi dalam peristiwa tersebut mengindikasikan adanya situasi yang darurat. 

Anton mengatakan, dalam peristiwa ini perlu dilihat motif tindak pidana tersebut. Karena pihak kepolisian sedikit banyaknya belajar mengenai motif dan tindak pidana itu sendiri.

"Maka di dalam tindak pidana ada yang dikatakan 'barang siapa dengan sengaja'. Apakah petugas-petugas ini dengan sengaja atau kah karena situasi darurat atau overmacht? Karena kalau kita lihat  tembak menembak ini menunjukkan adanya situasi darurat," ujar Anton.

Mantan Kadiv Humas Polri itu melanjutkan,  Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 membolehkan petugas  menggunakan senjata api ketika dalam keadaan membela diri, dan juga terancam keselamatan diri maupun  jiwanya. 

Jadi, Anton berharap agar overmacht yang dihadapi polisi dalam kasus itu   juga bisa didalami. Karena overmacht itu sendiri ada yang absolut,  relatif maupun situasional.

Baca: HUT 48, PDI Perjuangan Pacitan Bersih Pantai & Tanam Aren

"Intinya tidak mungkin seorang petugas ujug-ujug atau tiba-tiba menembak begitu saja, tapi ada sesuatu hal yang menyebabkan demikian," ujar Anton. 

Dan ternyata, lanjut Anton, ada korban meninggal dunia yang dirinya juga turut menyatakan berbelasungkawa pada keluarga korban.  Dan karena itu, lanjut Anton, peristiwa itu harus diusut tuntas, namun  latar belakang atau konteks peristiwa itu juga harus ditelaah. 

"Jangan hanya insidennya saja, tapi tanda terjadinya tindak pidana itu sendiri juga harus didalami bersama. Sesuai  pasal 48 KUHP yang menyatakan bahwa apabila terjadi suatu tindak pidana dalam keadaan terpaksa, maka hukum pun juga akan mengatur sesuai ketentuan yang berlaku,"  ujar Anton.

Quote